Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Berikan Karpet Merah ke Swasta, Power Whelling Dinilai Melanggar Konstitusi

Berikan Karpet Merah ke Swasta, Power Whelling Dinilai Melanggar Konstitusi Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, menolak memasukkan skema power wheeling dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Energi Baru Energi Terbarukan (EBET).

Mulyanto menilai, skema power wheeling yang berupa penggunaan bersama transmisi listrik PLN (open acces) oleh swasta atau swasta asing, melanggar konstitusi yang mengamanatkan bahwa cabang-cabang usaha yang penting dan strategis seperti ketenagalistrikan ini dikuasai oleh negara.

“Transmisi listrik ini kan sangat strategis dalam pembangunan nasional termasuk pertahanan keamanan, sehingga harus dalam pengendalian negara dalam hal ini BUMN PLN. Bila sektor transmisi ini dilepas kepada pihak swasta, dikhawatirkan menjadi tidak terkendali," ujar Mulyanto dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (21/11/2023). 

Mulyanto mengatakan, sampai dengan saat ini Indonesia masih menganut sistem ketenagalistrikan yang terintegrasi (bundling) baik secara vertikal dari sisi pembangkitan, transmisi dan distribusi, maupun secara horizontal, dari sisi wilayah usaha, yang kesemuanya dikuasai oleh negara. 

Menurutnya, PLN saat ini bersifat monopoli sebagai single buyer dan single seller, apalagi transmisi listrik yang secara alamiah bersifat monopolistik.

Dalam UU Ketenagistrikan maupun dikuatkan oleh Keputusan MK, bahwa bidang ketenagalistrikan harus dikuasai negara dalam arti kebijakan, pengurusan, pengaturan, pengusahaan dan pengawasan dilakukan oleh negara melalui BUMN. Sehingga tidak boleh diliberalisasi.

Swasta berperan ketika negara secara keuangan, SDM, atau teknologi masih belum mampu melaksanakan hal tersebut. Bukan ujug-ujug kita meliberalisasi sektor transmisi ini.

Mulyanto setuju untuk meningkatkan penggunaan listrik EBET menuju NZE, termasuk mengembangkan super grid transmisi antar pulau (Grid Nusantara) maupun smart grid sebagaimana direncanakan dalam RUPTL PLN 2024-2033, namun tidak meliberalisasi sektor transmisi listrik ini kepada pihak swasta, apalagi swasta asing.

"Sayang kalau gara-gara skema power wheeling tersebut RUU EBET yang sudah bagus ini mendapat penolakan dari masyarakat dan berujung di JR ke MK," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: