- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
Masukan Soal Power Wheeling dalam RUU EBET, Begini Penjelasan Menteri Arifin
Kerjasama jaringan atau open access menjadi salah satu rumusan pada ketentuan pemenuhan pasokan energi baru terbarukan (EBT) dalam Rancangan Undang-undang (RUU) energi baru dan energi terbarukan (EBET).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, ketentuan pemenuhan pasokan EBET pada pasal 29A dan 47A dilakukan dalam bentuk rumusan kerjasama jaringan atau open access.
"Secara umum, rumusan ketentuan kerja sama jaringan (open access) mengatur mengenai: Keharusan pemegang wilayah usaha untuk memenuhi kebutuhan konsumen atas listrik yang bersumber dari EBET," ujar Arifin dalam Rapat Dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, Senin (20/11/2023)
Dalam hal ini, apabila PT PLN (Persero) sebagai pemegang wilayah usaha tak mampu memenuhi kebutuhan konsumen, maka bisa diberikan pasokan listrik melalui point-to-point kerja sama pemanfaatan sewa pembangkit.
"Jika pemegang wilayah usaha tak bisa memenuhi kebutuhan konsumen, maka dapat diberikan kerja sama pemanfaatan sewa pembangkit atau PJBL dengan pemegang wilayah usaha lainnya," ujarnya.
Baca Juga: Skema Power Wheeling Dinilai Jauh dari Kepentingan Nasional
Adapun mekanisme kerja sama pemanfaatan sewa pembangkit tersebut dilakukan melalui usaha transmisi dan distribusi atau dengan kata lain melalui skema power wheeling.
"Istilahnya (Inggris) power wheeling, tapi kita mungkin bisa pakai bahasa distribusi dan transmisi," ucapnya.
Kemudian untuk dapat melaksanakan usaha transmisi dan atau distribusi tersebut wajib dibuka open access penyaluran listrik dari sumber EBET dengan mengenakan biayua yang diatur pemerintah.
"Dengan syarat tetap menjaga dan memperhatikan keandalan sistem, kualitas pelayanan pelanggan, dan keekonomian dari pemegang izin usaha transmisi dan distribusi tenaga listrik," ungkapnya.
Baca Juga: Pemerintah Mesti Hati-hati Soal Power Wheeling, Karena Bisa Buat Tarif Listrik Naik
Lanjutnya, mengenai rumusan pemenuhan kebutuhan listrik berdasarkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) hijau disampaikan juga penyempurnaan substansi DIM RUU EBET yang diserahkan kepada DPR RI,
Arifin menyebut, hal tersebut untuk mengoptimalkan pemanfaatan EBET, pemegang wilayah usaha ketenagalistrikan harus memenuhi kebutuhan konsumen akan penyediaan tenaga listrik yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari EBT.
Kemudian, pemenuhan kebutuhan konsumen akan penyediaan tenaga listrik yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari EBET sebagaimana diimaksud ayat 1 wajib dilaksanakan berdasarkan rencana usaha penyediaan tenaga listrik yang memprioritaskan energi baru dan energi terbarukan, dan dapat dilakukan dengan pemanfaatan bersama jaringan transmisi atau jaringan distribusi lewat mekanisme sewa jaringan.
"Pemenuhan kebutuhan konsumen akan penyediaan tenaga listrik yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari EBET sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 diatur dalam peraturan pemerintah," ungkapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Annisa Nurfitri
Advertisement