Siswa SD di Bekasi yang Menjadi Korban Bullying Meninggal Dunia, Kemen PPPA Turut Berduka
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya siswa kelas 6 SD berinisial F (12) di Bekasi yang menjadi korban bullying hingga berujung kakinya diamputasi.
Jajaran Kemen PPPA yang diwakili oleh Plt. Asisten Deputi Bidang Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK), Atwirlany Ritonga beserta staf semalam turut melayat ke rumah duka dan memberikan penghiburan untuk keluarga yang ditinggalkan.
“KemenPPPA melalui Asdep Pelayanan Anak yang memerlukan perlindungan khusus telah melakukan kunjungan ke rumah duka dan memberikan penguatan kepada orang tua dan keluarga besar yang ditinggalkan. Almarhum meninggal dunia pada Kamis, 07 Desember 2023 pukul 02.25 WIB di Rumah Sakit Hermina Bekasi akibat sesak nafas karena terdapat cairan di paru-paru. Kejadian ini sungguh berat untuk orangtua almarhum. Kita semua berduka atas kepergian almarhum. Semoga keluarga yang ditinggalkan tabah dan tegar,” ujar Atwirlany, falam keterangannya pada Jumat (8/12/2023).
Baca Juga: KemenPPPA Dorong Penghapusan Praktek Sunat bagi Perempuan dan Anak Perempuan
Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129) sejak awal kasus ini muncul telah ikut terlibat dalam hal pendampingan terhadap almarhum dan keluarganya.
“Kemen PPPA telah melakukan koordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Bekasi dalam hal pendampingan terhadap anak korban, melakukan kunjungan ke Rumah Sakit Kanker Dharmais serta memberikan penguatan psikologis kepada anak korban dan keluarga korban. Kami juga melakukan kegiatan dukungan psikososial kepada siswa dan siswi serta para guru SDN 09 Jatimulya pada 09 November 2023 yang lalu untuk memberikan edukasi dampak dari bullying. Dalam kasus bullying yang menimpa korban, kami juga melakukan koordinasi dengan Polres Bekasi untuk memastikan proses hukum sesuai dengan peraturan perundangan demi kepentingan terbaik bagi anak,” jelas Atwirlany.
Atwirlany juga menegaskan Kemen PPPA akan turut memastikan pemenuhan hak anak lainnya yang berkonflik dengan hukum termasuk anak saksi serta melakukan pendampingan dan penguatan psikologis bagi anak-anak tersebut.
“Kemen PPPA mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjaga dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk perundungan. Perundungan merupakan tindakan yang melanggar hak anak dan dapat menimbulkan trauma yang berkepanjangan,” tegas Atwirlany.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Amry Nur Hidayat