TKN Prabowo-Gibran Mendesak Penyelidikan Menyeluruh Atas Dugaan Kecurangan oleh Ganjar-Mahfud di Malaysia
Habiburokhman selaku Wakil Ketua dari Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran menyatakan bahwa mereka telah mendeteksi adanya surat suara yang sudah tercoblos untuk pasangan calon nomor urut 3, Ganjar-Mahfud, di Malaysia. Kasus yang diduga sebagai kecurangan ini telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu pada tanggal 6 Februari 2024.
"Kami minta Bawaslu untuk menindaklanjuti masalah ini secara hukum dan kami pun akan membuat laporan resmi ke Bawaslu sore ini juga," Habiburokhman menyatakan dalam konferensi pers yang diadakan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa, 6 Februari 2024, seperti yang tercantum dalam pernyataan resmi.
TKN Prabowo-Gibran menyatakan dalam sebuah pernyataan tertulis yang diberikan kepada Tempo bahwa mereka memiliki rekaman video yang memperlihatkan beberapa individu sedang mencoblos surat suara untuk pemilihan legislatif 2024 mendukung partai tertentu dan juga surat suara untuk pemilihan presiden 2024 yang ditujukan kepada pasangan Ganjar-Mahfud.
"Nanti bisa dilihat saja dan surat suara pilpres yang dicoblos itu pasangan calon nomor urut 3 Ganjar-Mahfud," kata Habiburokhman.
Politisi dari Partai Gerindra tersebut menyebutkan bahwa pencoblosan surat suara yang diduga dilakukan secara tidak sah tersebut terkait dengan keterlibatan panitia pemilihan luar negeri (PPLN) dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia.
Ia menyampaikan rencananya untuk secepatnya mengirimkan sebuah tim investigasi guna meneliti lebih lanjut mengenai tuduhan kecurangan tersebut.
TKN Prabowo-Gibran sebelumnya telah mengungkapkan kemungkinan adanya kecurangan dalam Pemilu 2024 di Malaysia. Fritz Edward Siregar, Wakil Komandan Alpha TKN Prabowo-Gibran, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers yang berlangsung di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, pada hari Kamis, tanggal 1 Februari 2024.
Baca Juga: Jagasuaramu Luncurkan Aplikasi dan Website untuk Antisipasi Kecurangan Pemilu
Tuduhan kecurangan mencakup sejumlah isu seperti 90% Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dilaporkan tidak lagi berada di Malaysia, tindakan pengambilan suara secara tidak sah oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, penemuan 3.000 surat suara yang dikirim melalui pos bukan ke alamat PPLN, serta dugaan upaya PPLN untuk memberi suap kepada petugas pos dengan tujuan agar 7.000 surat suara tidak disalurkan melalui layanan pos.
"Ada potensi kecurangan pemilu yang terjadi di Malaysia dan adanya potensi bahwa PPLN Malaysia tidak bekerja dengan profesional dan tidak berintegritas," kata Fritz, dikutip dari keterangan tertulis.
Fritz menyampaikan bahwa apabila terbukti benar, isu mengenai 90% Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Malaysia yang tidak akurat tersebut merupakan pelanggaran terhadap Pasal 489 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Undang-undang tersebut menegaskan bahwa setiap Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang gagal mengumumkan atau memperbaiki Daftar Pemilih Sementara (DPS) setelah menerima masukan dapat dikenakan sanksi hukuman penjara selama 6 bulan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat