Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Quotient TV Tayang, Duet Kamarudin dan Alvin Lim Membela Korban Begal Saham Tambang

        Quotient TV Tayang, Duet Kamarudin dan Alvin Lim Membela Korban Begal Saham Tambang Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Lewat modus nakal, kepemilikan saham perusahaan tambang dapat berpindah hanya dalam waktu Sekejap. Modus yang kerap digunakan adalah modus pailit untuk membegal saham perusahaan tambang. 

        Mirisnya, dalam kasus-kasus tersebut, diduga ada instansi atau lembaga negara yang membantu atau "kongkalikong". Mereka menyulap kepemilikan saham perusahaan tambang agar berpindah tangan. 

        Praktik pembegalan saham tambang dengan modus membalikan saham tersebut seperti yang diungkapkan oleh pengacara senior, Kamarudin Simanjuntak, dalam Podcast Quotient TV milik Alvin Lim pada Kamis (29/2/2024). 

        Pada kesempatan itu, Kamarudin mengungkapkan bahwa ada perusahaan tambang di Kalimantan Selatan yang dibegal dengan modus mempailitkan saham. 

        "Di Kalimantan Selatan banyak peserta yang melakukan, apa namanya, illegal mining dengan modus sahamnya 1% kurang lebih dipailitkan. 99 persen itu, sahamnya itu tidak pailit. Tapi Kurator itu mempailitkan. Kemudian atas saham 1% ini, orang lain bisa masuk di situ. Kemudian dia bisa jual juga. Dia bisa tutup buka tutup juga di Kementerian dan juga Dirjen. Perusahaan ini sekarang sudah berpindah tangan sedangkan yang mayoritas 99% ini  teriak-teriak tapi tidak didengar. Sedangkan yang 1% ini sudah pindah tangan melalui RUPS tiga kali gitu," ungkap Kamaruddin mengawali bincang-bincang bersama pengacara Alvin Lim. 

        Baca Juga: LQ Indonesia Law Firm Mempermudah Akses Warga Jakarta untuk Mendapat Solusi Hukum yang Profesional dan Efektif

        Alvin kemudian menanyakan perihal kasus begal tambang di Kalimantan Selatan, apakah hal itu terkait juga dengan mafia tambang yang selalu menggunakan undang-undang kepailitan. 

        "Undang-undang kepailitan ini kan, dalam tanda petik, bisa juga kita bilang ini merampok uang rakyat atau merampok perusahaan. Nah ini juga disponsori oleh, apa namanya itu, kurator yang nakal. Sebagai contoh, ini sahamnya 99% bisa dipailitkan dengan yang 1% tadi. Walaupun statusnya di Kementerian Hukum dan HAM adalah perusahaan ini, katakanlah ditutup, tapi bisa orang-orang ini masuk gitu loh. Kemudian bisa juga Dirjen sampai dengan tiga kali apa perubahan, apa namanya itu, RUPS juga bisa tapi kalau orang yang punya kepentingan ini yang 99% ini. Jangankan membuka, mengakses saja tidak bisa di Kementerian," jelas Kamarudin.

        Lalu Alvin menyinggung soal ditetapkannya Wakil Menkumham, Eddy, sebagai tersangka terkait modus pailit saham tersebut.  

        "Memang ada dugaan ke situ bahwa beliau itu adalah pemainnya, salah satu diduga ya. Karena sistem buka tutup. Nah, jadi karena ini perusahaan dibuka dan ditutup. Tapi perubahan-perubahan itu terus terjadi salah satu pemain yang utama ini adalah (mantan) Mayor Jenderal tadinya Komisaris di perusahaan ini," beber Kamarudin

        Alvin lalu menanyakan kembali soal adanya kerja sama dari orang dalam di PT tersebut dengan oknum-oknum pejabat.

        Baca Juga: Dianggap Sosok yang Tepat, Muncul Dukungan Masyarakat agar Alvin Lim Menjadi Jaksa Agung

        "Sebenarnya orang ini sudah di PHK, dalam tanda petik sudah tidak dipakai. Kemudian saya dengar juga belakangan ini perusahaan menjadi tidak pailit setelah mereka ambil alih dan sudah hidup kembali tapi tidak pailit tapi celakanya perusahaan ini, apa tidak pailit tetapi tidak kembali kepada pemegang saham gitu loh. Jadi dialihkan kepada pihak ketiga gitu," lanjut Kamarudin. 

        Lebih lanjut Kamarudin menjelaskan adanya pihak yang sengaja mengubah kepemilikan saham lewat tangan kurator nakal. "Pemegang sahamnya itu menjadi berubah tapi di sini ada peran daripada pemegang saham apa namanya, kurator dan kawan-kawan ini yang yang melakukan perubahan."

        "Mereka masuk ke situ bahkan kantornya orang ini (klien saya) juga dibobol gitu. Tapi kemudian menjadi tidak pailit, tetapi sudah berubah semua pemilikan sahamnya," imbuhnya.

        Terkait adanya modus pailit saham untuk membegal perusahaan tambang, Kamarudin mengaku sudah melakukan upaya hukum. 

        "Langkah-langkah yang akan kita lakukan ada yaitu memproses secara hukum pidana. Karena menurut saya ini pidana. Bagaimana hanya saham 1% di perusahaan anak itu tapi bisa mengambil sampai perusahaan induk.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: