Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        DPR Berencana Panggil Dua Kementerian Terkait Pelanggaran Tiktok Shop

        DPR Berencana Panggil Dua Kementerian Terkait Pelanggaran Tiktok Shop Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Ketua Komisi VI DPR, Martin Manurung, menyatakan bahwa pihaknya berencana untuk menelusuri lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh TikTok. DPR berencana memanggil TikTok, Kemendag, Kemenkop UKM serta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). 

        Sebab, Tiktok lewat fitur Tiktok Shop masih terhubung dengan platform media sosial yang dimiiki oleh raksasa teknologi asal China tersebut.  

        “Kami akan mempertimbangkan langkah tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab pengawasan dan legislasi. Kolaborasi dengan semua pihak terkait diperlukan untuk memastikan keberlanjutan dan keadilan dalam industri digital di Indonesia," kata Martin, Jakarta, Senin (4/3/2024).

        Menurut Martin, pelanggaran yang berkaitan dengan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang dilakukan oleh TikTok melalui Tiktok Shop akan ditelisik. Kemudian juga, terkait dengan dugaan adanya tebang pilih dalam penindakan yang seharusnya ditempuh oleh regulator dalam hal ini pemerintah. 

        Baca Juga: Kementerian Koperasi Beberkan Sederet Pelanggaran Tiktok

        "Jika data menunjukkan adanya ketidakpatuhan yang signifikan dan tidak adanya tindakan penegakan hukum yang konsisten, maka dugaan akan tebang pilih dalam penindakan terhadap TikTok menjadi lebih beralasan. Pengumpulan data mengenai sanksi yang diterapkan terhadap pelanggar aturan tersebut dan apakah mereka merata di antara semua platform e-commerce dapat memperkuat argumen terkait tebang pilih," sambung politisi asal Sumatra Utara tersebut. 

        Martin mengemukakan jika berdasarkan temuan, indikasi pelanggaran bukan hanya soal fitur belanja atau keranjang kuning dalam aplikasi. Dari laporan Kementerian Koperasi-UKM, Tiktok Shop masih terdapat menawarkan atau menjual barang dengan harga yang tidak masuk akal atau dikenal aktivitas predatory pricing. 

        "Mengidentifikasi apakah ada pola tertentu dalam target pasar atau produk yang mengalami predatory pricing juga dapat membantu dalam menentukan kebijakan atau langkah-langkah penegakan hukum yang tepat. Predatory pricing bisa merusak pasar UMKM karena berpotensi merusak harga pasar," ujarnya.

        Martin menilai dengan pengguna mencapai 120 juta, platform TikTok  memiliki dampak signifikan, sehingga harus menjadi perhatian bersama. 

        Baca Juga: Terungkap! Integrasi Sistem TikTok-Tokopedia Hampir Selesai

        Di sisi lain, terdapat kekhawatiran akan konten Tiktok yang disebut tidak 'ramah' terhadap anak dan kesehatan mental seseorang. 

        Adapun, lanjut Martin, sebuah penelitian Algorithmic Transparency Institute dan AI forensics menyimpulkan adanya bahaya yang mengintai anak-anak di FYP Tiktok. 

        “Laporan tersebut menulis bahwa ketika peneliti, yang menggunakan akun otomatis, menghabiskan waktu scrolling di TikTok selama 5-6 jam, ada 1 dari 2 video berhubungan dengan kesehatan mental dan berpotensi membahayakan. Ketika peneliti scrolling secara manual selama 3 hingga 20 menit, mereka menemukan bahwa setengah konten yang terdapat dalam feed TikTok berhubungan dengan kesehatan mental hingga konten yang mendorong aksi bunuh diri sebagai tindakan yang 'normal'," ujar Martin.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: