Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Demokrat dan Gerindra Pertanyakan Urgensi Hak Angket di Rapat Paripurna DPR

        Demokrat dan Gerindra Pertanyakan Urgensi Hak Angket di Rapat Paripurna DPR Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Fraksi Partai Demokrat dan Partai Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempertanyakan urgensi pengguliran hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

        Adapun hal itu terjadi di sela-sela rapat paripurna pembukaan masa persidangan IV tahun 2023-2024 DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

        Demokrat Pertanyakan Urgensi Hak Angket

        Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron mempertanyakan materi yang hendak diusut melalui pengguliran hak angket kendati meyakini hal tersebut merupakan hak konstitusional.

        "Apa sesungguhnya yang akan kita angketkan? Apa yang akan kita dalami? apa yang akan kita selidiki? Harus jelas dulu," kata Herman dalam interupsinya di rapat paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

        Hal itu dinilai perlu untuk menghindari narasi-narasi yang berupaya mendegradasi Pemilu. Pasalnya, Pemilu mencakup hak konstitusional rakyat melalui suara yang disumbangkan.

        Seandainya pun dianggap terjadi kecurangan, Herman meminta pihak yang menuduh mengungkap fakta yang terjadi di lapangan. Hal itu dinilai perlu untuk menghindari bias informasi di tengah masyarakat.

        "Ini yang harus didudukan kembali supaya tidak ada informasi yang bias kepada masyarakat," jelasnya. 

        Meski begitu, Herman menilai usul hak angket sah dan lumrah seandainya memiliki dasar yang jelas. Oleh karenanya, tak perlu membangun cawana yang menjadi bola panas di tengah masyarakat.

        Apalagi, kata dia, pengawasan menjadi tugas bersama DPR RI untuk dilakukan. Hanya saja, tujuan daripada digulirkannya hak angket itu mesti berdasar.

        "Tentu kita harus juga memperjelas kepada publik, jangan sampai publik betul-betul tidak mendapatkan indormasi sebenar-benarnya. Ini penting karena DPR adalah bagian daripada pengambil keputusan di dalam pelaksanaan Pemilu," tandasnya. 

        Baca Juga: Tiga Fraksi Besar Suarakan Hak Angket di Rapat Paripurna DPR

        Gerindra Sebut Hak Angket Bukan Aspirasi Mendesak

        Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Kamrussamad menyebut hak angket bukan aspirasi yang urgen untuk segera dilakukan.

        Menurutnya, aspirasi yang mendesak untuk diselesaikan berkaitan dengan persoalan yang dialami oleh rakyat. Berdasarkan fakta yang ditemuinya, dia menyebut rakyat lebih menghendaki ada lapangan pekerjaan untuk mengentaskan pengangguran. 

        "Aspirasi yang sangat mendesak bagi mereka adalah pengangguran, penciptaan lapangan kerja, bukan hak angket. Yang diperlukan mereka justru adalah hak para sopir angkot. Hak para sopir angkot ribuan bahkan puluhan ribu anak-anaknya mereka, masa depannya sekolahnya belum tentu mereka bisa memenuhi kebutuhan dasar mereka," kata Kamrussamad dalam interupsinya di rapat paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

        Kamrussamad menegaskan, jangan sampai ketidaksiapan pihak yang kalah dalam Pemilu mengaburkan persoalan yang tengah dialami rakyat.

        Menurutnya, ketidaksiapan pihak yang kalah dalam Pemilu adalah respons terburuk sepanjang reformasi di Indonesia. Pasalnya, pihak yang kalah itu seolah melangkah instrumen hukum untuk mengusut dugaan kecurangan di Pemilu. 

        "Kenapa demikian? Karena belum menggunakan instrumen hukum yang telah digunakan, disiapkan oleh undang-undang, sudah menuduh pemilu ini curang. Ini berbahaya sekali bagi kelangsungan demokrasi kita dan bangsa kita ke depan," tandasnya. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: