Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PLTS Atap Diwarnai Masalah Intermiten, Ini Respons PLN

        PLTS Atap Diwarnai Masalah Intermiten, Ini Respons PLN Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT PLN (Persero) siap menghadirkan solusi untuk dapat menjaga dan mengatasi sifat intermiten dari  pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) Atap, yang mudah terpengaruh oleh kondisi cuaca. 

        Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti mengatakan, upaya tersebut dilakukan dengan cara adanya sistem kuota yang tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM No. 2 Tahun 2024 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap Yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum. 

        Baca Juga: Pemegang Wilus Non PLN Diminta Segera Usulkan Kuota Sistem PLTS Atap

        “Kuota itu tujuannya untuk apa? Tujuannya adalah seberapa kuat sistem kami, atau istilahnya daya indeks kekuatan sistem, untuk menyangga fluktuasi (PLTS Atap), naik-turunnya, begitu,” ujar Edi dalam Sosialisasi Permen ESDM 2/2024, Selasa (5/3/2024). 

        Edi mencontohkan, seperti kondisi intermitensi dari PLTS Terapung Cirata. Intermitensi sendiri adalah produksi listrik pembangkit listrik surya maupun angin yang masih tergantung pada faktor cuaca.

        Ketika kondisi cuaca cerah dan stabil, kata Srimulyanti, bentuk kurva dari daya yang dihasilkan dapat diprediksi dengan mudah, yakni menanjak mulai pukul 07.00–08.00 waktu setempat, memuncak pada pukul 12.00, sebelum menurun hingga matahari terbenam.

        Edi menyebut bahwa yang tidak dapat diprediksi, ketika kondisi cuaca tidak normal, seperti cuaca yang mulanya cerah, kemudian datang awan gelap disertai hujan secara tiba-tiba.

        Baca Juga: Pengembangan PLTS Atap Baru 140 MW Hingga 2023

        “Menyebabkan penurunan daya relatif ekstrim hingga 95 persen dalam kurun waktu 5 menit,” ujarnya. 

        Lanjutnya, apabila penurunan ekstrem ini tidak diimbangi dengan pembangkit listrik lainnya milik PLN yang dapat menjadi penyangga, maka sistem akan collapse.

        “Ini akan menyebabkan gangguan atau blackout,” ucapnya. 

        Baca Juga: PLN Sambungkan Tegangan Listrik PLTS di IKN

        Oleh karena itu, kuota pengembangan PLTS Atap akan diberlakukan kepada para pemilik PLTS Atap yang terhubung pada PLN. 

        Edi mengatakan, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kualitas penyaluran listrik PLN ke pelanggan PLTS Atap, sehingga PLN dapat menyangga aliran listrik ketika terjadi penurunan daya ekstrem akibat cuaca yang tidak menentu.

        “Kami akan hitung per sistem nanti kuotanya berapa, sehingga ini juga tidak mengganggu pelanggan lain,” ungkapnya. 

        Sebagaimana diketahui, ketentuan kuota tersebut telah termaktub dalam Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024, yang sebelumnya tidak terdapat di dalam Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penggunaan Sistem PLTS Atap oleh Konsumen PT PLN (Persero).

        Baca Juga: Skema Jual Beli Listrik Dihapuskan Dalam Revisi Permen ESDM PLTS Atap

        Tidak hanya PLN, para Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) lainnya juga menerapkan sistem kuota tersebut

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Djati Waluyo
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: