Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemegang Wilus Non PLN Diminta Segera Usulkan Kuota Sistem PLTS Atap

Pemegang Wilus Non PLN Diminta Segera Usulkan Kuota Sistem PLTS Atap Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sekretaris Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) Sahid Junaidi meminta kepada badan usaha pemegang wilayah usaha (wilus) diluar PLN untuk segera mengusulkan kuota sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap setelah diterbitkannya Peraturan Menteri (Permen) ESDM no 2 tahun 2024.

"Kami juga melakukan koordinasi dengan badan usaha pemegang wilus non PLN untuk segera mengusulkan kuota sistem PLTS atap dalam waktu maksimal 3 bulan setelah permen PLTS atap ini terbit," ujar Sahid dalam Sosialisasi Permen 2/2024, Selasa (5/3/2024). 

Baca Juga: PLN Sambungkan Tegangan Listrik PLTS di IKN

Sahid mengatakan, kuota PLTS atap ini nantinya akan dipublikasikan oleh masing-masing pemegang Izin Usaha Penyedia Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) di laman resmi atau media sosial.

Lanjutntnya, setelah permen PLTS atap ini diresmikan dan disosialisasikan pemegang IUPTL pemegang wilus baik PLN maupun non PLN perlu menindaklanjutinya dengan mengusulkan kuota sistem PLTS atap selama 5 tahun kepada Kementerian ESDM.

"Tentunya melalui Dirjen gatrik dan tembusan kepada Dirjen ebtke, untuk kemudian dilakukan evaluasi dan ditetapkan oleh Kementerian ESDM," ujarnya. 

Sistem kuota tersebut nantinya akan ditetapkan dan diturunkan menjadi kuota klastering oleh Kementerian ESDM. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: