Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) turun menyampaikan progres hingga prospek besar yang dimiliki kota baru yang sedang digarapnya melaluiĀ Penjajakan Minat Pasar terkait Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Sektor Perumahan, Kamis (7/3/2024).
Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN, Agung Wicaksono, menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh masukan dan tanggapan dari para pemangku kepentingan terhadap pelaksanaan proyek serta menggali minat dari pelaku usaha, investor, dan lembaga keuangan/kreditur terhadap proyek.
Baca Juga: USTDA-Otorita Siap Berkolaborasi Sukseskan Pembangunan IKN
"Kegiatan ini tidak hanya merupakan langkah signifikan dalam pemenuhan kebutuhan perumahan, tetapi juga membuka peluang bagi pelaku usaha, investor, dan lembaga keuangan/kreditur untuk turut serta dalam pengembangan Proyek KPBU IKN Sektor Perumahan," jelasnya.
Kegiatan Penjajakan Minat Pasar ini menjadi langkah awal dalam mempersiapkan pelaku pasar sebelum memasuki tahap transaksi Proyek. OIKN berharap partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan guna meningkatkan angka investasi dan mewujudkan Proyek KPBU IKN Sektor Perumahan.
Adapun dalam upaya pemenuhan kebutuhan perumahan/hunian, Pemerintah melalui OIKN menggunakan skema KPBU IKN sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 17/2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Negara.
Baca Juga: PLN Sambungkan Tegangan Listrik PLTS di IKN
Sejumlah investor/badan usaha juga telah mengajukan surat pernyataan maksud ("Letter of Intent" atau "LoI") kepada OIKN untuk melakukan prakarsa atas pembangunan perumahan/hunian bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia. Proyek ini menggunakan skema KPBU IKN atas Prakarsa Badan Usaha ("Unsolicited").
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: