Fraksi PKS menjadi partai satu-satunya yang menolak Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Anggota Baleg dari PKS Anshori Siregar menyebut RUU ini merupakan respons dari UU Ibukota Negara yang telah disahkan tahun lalu.
"UU IKN menjadikan Ibukota dipindahkan dari Jakarta ke Daerah Otorita IKN yang terletak di Provinsi Kalimantan Timur," kata Ansori.
Dampak pemindahan ibukota ini, kata Anshori, menjadikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta tidak lagi relevan.
Fraksi PKS berpendapat penyusunan dan pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta terkesan tergesa-gesa karena didesak dengan UU IKN.
Ansori juga berpendapat bahwa RUU DKJ terkesan memaksakan pembahasan bermasalah secara hukum pembentukan perundang-undangan karena sudah lewat waktu sejak UU IKN diundangkan pada 15 Februari 2022.
"Terdapatnya cacat procedural termasuk mempertaruhkan substansi pengaturan, juga akan berdampak pada terbatasnya waktu bagi masyarakat berpartisipasi dalam proses penyusunan undang-undang Jakarta. Ketiadaan atau rendahnya partisipasi masyarakat akan menyebabkan lemahnya legitimasi undang-undang tersebut,” tegasnya.
Fraksi PKS berpendapat apabila status ibukota negara beralih dari Jakarta, maka sudah seharusnya Jakarta terdiri atas wilayah kota otonom yang semula bersifat administratif.
"Fraksi PKS berpendapat bahwa klausul tentang pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur perlu dipertahankan yakni Gubernur dan Wakil Gubernur dipilih secara berpasangan melalui pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan,” urai Anshori.
"Fraksi PKS memandang bahwa pelibatan sebuah lembaga adat dan kebudayaan Betawi ini sangatlah penting dalam upaya pemajuan kebudayaan Betawi dan menjadi lembaga yang punya peran strategis dalam memperkuat ketahanan budaya di tengah derasnya arus budaya asing yang masuk ke tengah-tengah masyarakat,” terang Anshori.
Fraksi PKS berpendapat bahwa belum terlihat aturan yang berupaya memberikan kekhususan bagi Jakarta.
Fraksi PKS, kata Anshori, menginginkan terwujudnya masyarakat adil dan sejahtera berdasarkan Pancasila, hukum di Indonesia harus dapat menjamin bahwa pembangunan dan seluruh aspeknya didukung oleh suatu kepastian hukum yang berkeadilan.
"Untuk itu, RUU tentang Daerah Khusus Jakarta telah lewat waktu dan perlu dikaji lebih lanjut terutama dalam hal pengelolaan keuangan daerah, serta wewenang khusus pada Pemerintah Provinsi Jakarta. Tujuannya adalah agar tidak menimbulkan pertentangan dan kecemburuan dari daerah-daerah lainnya dan tidak menambah permasalahan yang kompleks di Jakarta,” ungkapnya.
Menimbang hal yang dipaparkan, imbuh Anshori, yakni waktu yang mepet karena seharusnya kajiannya mesti seksama.
Beberapa pembahasan maju mundur, misalnya Gubernur yang diangkat atau ditunjuk Presiden dan sekarang dipilih melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada), awalnya Pilkada dengan suara terbanyak sekarang mesti 50%+1.
"Terdapat aspirasi masyarakat yang tidak terakomodasi keinginan untuk memiliki Walikota dan Bupati serta DPRD Tingkat Kota dan Kabupaten, kami Fraksi PKS menyatakan menolak Rancangan Undang Undang Daerah Khusus Jakarta,” tegas Anshori Siregar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat