Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Netty Prasetiyani mengapresiasi surat edaran terkait dengan himbauan kepada perusahaan untuk turut memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) ke driver ojek online maupun kurir.
“Pemberian THR kepada para driver ojek online maupun kurir merupakan langkah yang sesuai dengan semangat keadilan dan kesetaraan dimana semua pihak yang berkontribusi mendapat penghargaan yang setimpal,” kata Netty, Rabu, (20/03).
Baca Juga: Polri Kerahkan 3.500 Personil Kawal Aksi Massa di KPU, Bawaslu, dan DPR
Ojek online maupun kurir meskipun statusnya adalah mitra, namun telah berkontribusi terhadap perusahaan sehingga layak diberikan THR.
“Alangkah tidak adilnya jika driver online sebagai ujung tombak pertumbuhan perusahaan tidak mendapatkan THR. Statusnya adalah mitra, namun mereka telah berkontribusi dalam mempermudah aktivitas masyarakat serta menggerakkan ekonomi nasional,” katanya.
Pemberian THR keagamaan merupakan salah satu kewajiban perusahaan terhadap para pekerja, termasuk pekerja waktu tertentu PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) seperti para driver ojek online dan pengantar paket. Oleh sebab itu, Netty meminta pemerintah agar jangan hanya berhenti pada tingkat imbauan.
“Harus diikuti dengan langkah-langkah konkret guna menjamin implementasi di lapangan. Lakukan pendekatan pada perusahaan transportasi daring agar mau memberikan THR demi kesejahteraan para pekerja informal tersebut,” katanya.
Baca Juga: Perusahaan Denda 5% Jika Telat Bayar THR, Begini Hitungannya
Selain driver ojek online, sektor maupun kelompok pekerjaan lain yang tidak mendapatkan keadilan dalam hal THR harus juga dipantau dan diselesaikan oleh pemerintah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar