Kredit Foto: Istimewa
Desakan agar dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diusut hingga tuntas kembali menguat.
Sejumlah narasumber menilai perkara tersebut menjadi ujian bagi kredibilitas penegakan hukum sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pengungkapan dugaan tindak pidana asal yang menjadi dasar penyidikan TPPU.
Pandangan tersebut disampaikan dalam diskusi bertajuk Menakar Independensi Penegakan Hukum: Kasus Dugaan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Selesai atau Menguap? yang diselenggarakan Aspirasi Pemuda Nasional (Aspenas) di Jakarta Selatan, Minggu (26/7/2026).
Koordinator 98 Hasanuddin mengatakan perkara tersebut harus menjadi momentum untuk menguji keseriusan aparat penegak hukum dalam membongkar dugaan korupsi, termasuk yang disebut berkaitan dengan sejumlah perkara besar.
Menurutnya, penanganan kasus itu tidak hanya menyangkut pertanggungjawaban individu, tetapi juga menyangkut upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Hasanuddin menilai kasus tersebut mencerminkan persoalan serius apabila dugaan pelanggaran hukum melibatkan aparat yang seharusnya bertugas menegakkan keadilan. Karena itu, ia meminta aparat mengusut secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi yang diduga menjadi sumber asal-usul harta dalam perkara TPPU tersebut.
Ia menyoroti bahwa informasi yang berkembang di ruang publik sejauh ini lebih banyak berfokus pada temuan uang tunai dan emas dalam jumlah besar, sementara penjelasan mengenai dugaan tindak pidana asal belum dipaparkan secara utuh kepada masyarakat.
Menurut Hasanuddin, pembuktian TPPU tidak dapat dipisahkan dari pembuktian tindak pidana asal yang melahirkan aset atau uang yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Ia menilai masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang lengkap agar proses penegakan hukum berlangsung transparan, akuntabel, dan tidak memunculkan spekulasi.
Meski demikian, Hasanuddin menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum harus tetap berpedoman pada alat bukti yang sah dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam forum yang sama, praktisi hukum M. Kapitra Ampera juga menyoroti penanganan perkara tersebut. Ia mendorong aparat penegak hukum mengusut dugaan kasus TPPU tanpa membedakan pihak yang diperiksa agar perkara tidak berlarut-larut dan menjadi polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Kapitra juga mengkritik pengalihan penanganan perkara dari kepolisian ke Kejaksaan. Menurutnya, perubahan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah publik mengenai alasan pengalihan penanganan kasus.
Sementara itu, Peneliti FORMAPPI Lacius Kaurus menilai pengusutan perkara tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Ia menekankan pentingnya mengoptimalkan mekanisme pembuktian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TPPU, termasuk menguji asal-usul harta yang dinilai tidak sebanding dengan profil penghasilan resmi melalui proses peradilan.
Baca Juga: Soal Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dititipkan, Ini Kata KPK
Menurut Lacius, apabila penyidik menemukan bukti yang cukup, penuntut umum dapat mempertimbangkan penyusunan dakwaan secara kumulatif berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang TPPU.
Selain itu, ia menyebut ketentuan mengenai penyalahgunaan jabatan, gratifikasi, maupun pasal-pasal dalam KUHP Nasional dapat dipertimbangkan sesuai fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Lacius juga mendorong penyidik mendalami kemungkinan adanya keterkaitan perkara dengan sejumlah kasus besar yang pernah ditangani apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup. Namun, ia menegaskan bahwa setiap dugaan hubungan antarkasus harus dibuktikan melalui proses penyidikan yang objektif dan tidak didasarkan pada spekulasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: