Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        THR untuk Ojol dan Kurir Diharapkan Tidak Hanya Sekadar Imbauan: 'Harus Diikuti Langkah Konkret!'

        THR untuk Ojol dan Kurir Diharapkan Tidak Hanya Sekadar Imbauan: 'Harus Diikuti Langkah Konkret!' Kredit Foto: Antara/Idhad Zakaria
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS Netty Prasetiyani meminta pemerintah agar jangan hanya berhenti pada tingkat imbauan soal Ojek Online dan Kurir yang mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

        Menurutnya, pemerintah harus bisa mengawal implementasi dari imbauan tersebut sehingga ojol dan kurir bisa benar-benar mendapatkan THR.

        “Harus diikuti dengan langkah-langkah konkret guna menjamin implementasi di lapangan. Lakukan pendekatan pada perusahaan transportasi daring agar mau memberikan THR demi kesejahteraan para pekerja informal tersebut,” kata Netty dalam keterangan medianya, Rabu, (20/3/24), dikutip dari laman fraksi.pks.id.

        Selain driver ojek online, lanjut Netty, sektor maupun kelompok pekerjaan lain yang tidak mendapatkan keadilan dalam hal THR harus juga dipantau dan diselesaikan oleh pemerintah.

        Netty mengapresiasi imbauan lewat surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tersebut karena menurutnya sesuai dengan semangat keadilan.

        “Pemberian THR kepada para driver ojek online maupun kurir merupakan langkah yang sesuai dengan semangat keadilan dan kesetaraan dimana semua pihak yang berkontribusi mendapat penghargaan yang setimpal,” jelasnya.

        Menurut Netty meskipun statusnya adalah mitra, Ojol dan Kuriri telah berkontribusi terhadap perusahaan sehingga layak diberikan THR.

        Pemberian THR keagamaan merupakan salah satu kewajiban perusahaan terhadap para pekerja, termasuk pekerja waktu tertentu PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) seperti para driver ojek online dan pengantar paket.

        “Alangkah tidak adilnya jika driver online sebagai ujung tombak pertumbuhan perusahaan tidak mendapatkan THR. Statusnya adalah mitra, namun mereka telah berkontribusi dalam mempermudah aktivitas masyarakat serta menggerakkan ekonomi nasional,” katanya.

        Baca Juga: DPR: Alangkah Tak Adilnya Jika Driver Online Tidak Mendapatkan THR

        Sebelumnya, pada Senin (18/3), Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri menyampaikan imbauan pemberian THR kepada pengemudi dan kurir daring setelah keluarnya Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

        Dia menyatakan bahwa sudah melakukan komunikasi dengan perusahaan aplikasi terkait imbauan pemberian THR tersebut.

        "Kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen para ojek online atau khususnya platform digital, pekerja dengan bekerja menggunakan platform digital termasuk kurir-kurir logistik untuk juga dibayarkan THR sebagaimana tercakup dalam SE THR ini," kata Indah Anggoro Putri, dikutip dari ANTARA.

        Kekinian, Kemnaker menyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pengemudi transportasi daring atau ojek online (ojol) merupakan imbauan kepada perusahaan dengan besaran dan mekanisme pemberiannya diserahkan kepada perusahaan.

        "Terkait dengan THR untuk ojol dan kurir online, maksudnya adalah mengimbau kepada manajemen di perusahaan aplikator agar lebih peduli kepada mitranya yaitu para teman-teman ojol dan kurir online terutama untuk merayakan momen-momen penting seperti hari raya keagamaan," ujar Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam keterangan di akun media sosial resmi Ditjen PHI dan Jamsos dikutip dari Jakarta, Rabu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Bayu Muhardianto
        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: