BPJS Kota Medan Imbau Masyarakat Daftarkan Anak agar Dapatkan Identitas
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengimbau masyarakat Kota Medan untuk mendaftarkan anaknya agar mendapatkan identitas.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Medan, dr. Yasmine Ramadhana Harahap, mengatakan kehadiran UHC di Kota Medan sejak 1 Desember 2022 lalu. Hanya saja, kendala sebenarnya banyak yang bermasalah khususnya untuk anak-anak bayi yang baru lahir.
"Ada kadang-kadang sampai umur 3 tahun, tapi belum ada identitas kependudukannya. Itu yang kemarin kita review. Mungkin nanti perlulah kami minta bantuan Bapak Ibu supaya 'dihalo-halokan' lah, kalau punya anak misalnya baru lahir, segera didaftarkan, punya NIK. Jadi ada nih kemarin itu banyak dari kalau bayi di bawah 3 bulan di BPJS masih bisa pakai KK ibunya kan, tapi dia ada 3 bulan, kan enggak bisa (untuk dimasukkan ke UHC). Ada yang umurnya 4 bulan, 8 bulan, setahun, bahkan 3 tahun belum punya," katanya, Selasa (16/4/2024).
Dia pun bersyukur telah berkolaborasi dengan baik dengan Dinas Kesehatan, maupun Dukcapil.
"Jadi selama libur lebaran itu tetap Dukcapil menerbitkan NIK-nya, tapi kalau yang lengkap datanya. Kadang-kadang, misalnya orang tuanya nikah lagi, yang nikah kedua belum masuk istrinya, gimana anaknya masuk. Itu banyaklah kendala teknis seperti itu yang terjadi, yang penting kan kalau kami di BPJS Kesehatan ada NIK nya," terangnya.
Berdasarkan JKMB (Jaminan Kesehatan Medan Berkah), sambung Yasmine, di tahun 2024 ini minimal sudah 3 bulan.
"Kalau tahun 2023 kan yang penting ada KTP atau KK Medan bisa langsung, sekarang di PKS juga di 2024 minimal 3 bulan sudah berdomisili di Medan dan memiliki NIK," tandasnya.
Oleh karena itu, Yasmine berharap, orangtua dapat segera mendaftarkan bayi atau anaknya agar bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di JKMB.
Baca Juga: Yuk Mampir ke Posko Mudik BPJS Kesehatan, Ada Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Sementara itu, Kabag Umum Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Medan, Supriyanto Syahputra, meminta awak media untuk mengawal perjalanan JKN KIS ini khususnya untuk masyarakat yang berobat dengan menggunakan NIK atau KTP.
Jika ada terjadinya penolakan dari rumah sakit soal itu, bisa melaporkannya ke BPJS Kesehatan.
Supriyanto juga menerangkan, per 1 April 2024 kemarin, pelayanan Non Tatap Muka Chika sudah diintegrasikan dengan pelayanan Whatsapp Pandawa BPJS Kesehatan di nomor 0811-8165-165.
Pandawa ini tidak hanya bisa melakukan pengurusan administrasi BPJS Kesehatan seperti daftar baru, ubah segmen kepesertaan, ubah data saja, namun juga bisa cek status, tagihan BPJS Kesehatan, informasi, penyampaian pengaduan dan masih banyak lagi dan pastinya memudahkan dalam mengakses pelayanan JKN.
"Ini bisa diakses 24 jam. Jadi layanan Chika menjadi layanan Pandawa hanya di nomor 081181615165," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Amry Nur Hidayat