Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kubu AMIN: Kalau Dalil Permohonan Kuat, Haram Hukumnya Jika Tak Dikabulkan MK

        Kubu AMIN: Kalau Dalil Permohonan Kuat, Haram Hukumnya Jika Tak Dikabulkan MK Kredit Foto: Instagram/Refly Harun
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Refly Harun, berharap Mahkamah Konstitusi bisa mengabulkan permohonan kubunya dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

        Dikabulkannya permohonan kubu Anies-Muhaimin, kata Refly, membantah isu yang menyebut Mahkamah Konstitusi takut memutuskan sesuatu yang dengan fakta di lapangan. 

        "Jangan sampai isu yang beredar katanya MK takut, khawatir kalau permohonan ini dikabulkan akan terjadi macam-macam. Kita yakinkan bahwa hal tersebut tidak benar ya, karena kita berada di jalur konstitusi," kata Refly kepada wartawan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2024).

        Refly menegaskan, haram hukumnya jika Mahkamah Konstitusi tidak mengabulkan permohonan kubu Anies-Muhaimin, lantaran dalil yang dimohonkan kuat. 

        Baca Juga: Usai Silaturahmi dengan Jokowi, Wapres Ma'ruf Amin Gelar Halalbihalal di Kediamannya

        "Mahkamah Konstitusi kalau memang permohonan ini kuat dalilnya, maka haram hukumnya tidak dikabulkan ya. Sebaliknya harus dikabulkan, dan untuk itu kita sama-sama memberikan penguatan karena ini bukan hanya soal 01, 03, tapi ini untuk Indonesia yang lebih baik, Indonesia tanpa kecurangan dalam pemilihan umumnya," jelasnya. 

        Lebih jauh, Refly mengaku tak rela jika pemimpin terpilih melalui cara yang curang. Dia pun berharap, Mahkamah Konstitusi bisa memutuskan perkara seadil-adilnya.

        "Kita tentu di sini tidak rela kalau kemudian pemimpin-pemimpin yang terpilih itu curang. Mudah-mudahan sekali lagi kita beri penguatan buat MK, MK tidak perlu khawatir dan tidak perlu takut untuk mengabulkan permohonan ini," pungkasnya. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: