Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lapirkan 35 Bukti Tambahan, Kubu AMIN Yakin Permohonannya Dikabulkan MK: Pupus Sudah Kemenangan 02

Lapirkan 35 Bukti Tambahan, Kubu AMIN Yakin Permohonannya Dikabulkan MK: Pupus Sudah Kemenangan 02 Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Herman Widodo, mengungkap bahwa pihaknya turut melampirkan 35 bukti tambahan yang tak terpisahkan dari Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Selasa (16/4/2024).

Heru mengungkap, 35 bukti tambahan itu memuat pelanggaran dalam proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Di samping itu, 35 lampiran bukti yang diserahkan juga memuat dugaan penyalahgunaan kebijakan terkait bantuan sosial (bansos) dan netralitas para pejabat pemerintah. 

"Diantaranya berkenaan dengan soal pelanggaran terhadap persyaratan calon. Kemudian juga bukti tentang pelanggaran-pelanggaran, berupa penyalahgunaan Bansos. Kemudian netralitas pejabat kepala daerah, kepala desa. Kemudian juga mengenai IT," ungkap Heru kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Heru pun menegaskan, bahwa pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming belum secara resmi menjadi presiden dan wakil presiden terpilih. Pasalnya, kata dia, Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) diterbitkan hanya sebatas perolehan suara nasional. 

Heru menegaskan, keputusan tersebut masih dapat dibatalkan melalui proses konstitusi di MK yang tengah berjalan. Karenanya, seandainya MK mengabulkan para pemohon, Prabowo-Gibran tidak ditetapkan sebagai Pasangan terpilih. 

Baca Juga: NasDem Buka Peluang Usung Anies di Pilkada Jakarta

"Kalau dibatalkan misalnya dikabulkan permohonan kami untuk diulang, tentu tidak ada penetapan Pasangan calon terpilih nomor 2 tidak ditetapkan sebagai Pasangan calon terpilih," jelasnya. 

"Kita sampaikan kepada publik bahwa sampai dengan hari ini belum ada pasangan calon presiden dan wakil presiden yang terpilih, baru unggul suaranya, tapi unggul suaranya itu kemudian dipermasalahkan oleh dua pasangan calon lainnya," tambahnya.

Lebih jauh, Heru meyakini MK akan mengabulkan permohonannya. Dengan begitu, pupuslah kemenangan yang diperoleh pasangan Prabowo-Gibran. 

"Besok akan diputuskan di hari Senin, InsyaAllah, tanggal 22 (April). Kalau putusannya mengabulkan permohonan pasangan nomor urut 1 dan nomor urut 3, maka pupuslah sudah kemenangan itu, tidak ada artinya," pungkasnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: