Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), Ari Yusuf Amir, mengaku akan mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Dalam persidangan tadi. kami sampaikan tentang keamanan dan kerahasiaan saksi-saksi kami," kata Ari kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Baca Juga: Sidang Gugatan Pemilu: AMIN Dinilai Terlalu Banyak Beropini daripada Fakta
"Kami akan mencoba mengajukan tentang perlindungan saksi ini ke LPSK. Nanti mana hal-hal saksi-saksi yang urgent, kami akan masukkan ke perlindungan saksi ini," tambahnya.
Menurutnya, perlindungan terhadap saksi-saksi pasangan AMIN perlu dilakukan. Pasalnya, terdapat beberapa orang saksi yang yang mengundurkan diri akibat intimidasi dan kriminalisasi sejumlah pihak.
Ari mengklaim, intimidasi dan kriminalisasi saksi pasangan AMIN banyak terjadi di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Dia menekankan, klaim itu bukan sekadar dongeng melainkan ada fakta yang dapat dibuktikan.
"Terutama di Jawa Tengah dan Jawa Timur, mereka mengalami intimidasi, kriminalisasi, dan itu terjadi. Faktanya bisa kami buktikan," tegasnya.
Lebih jauh, Ari mengaku bersyukur dengan saksi-saksi yang masih bertahan hingga saat ini. Dia menyebut, kehadiran saksi itu bisa memperkuat fakta kecurangan di Pemilu.
Baca Juga: Sidang Gugatan Pemilu: Jokowi Disebut Membiarkan Menterinya Cawe-cawe untuk Prabowo-Gibran
"Alhamdulilah masih ada (saksi) yang punya keberanian dan siap bersaksi (di MK)," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement