Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Jatuhi Sanksi ke 10 Perusahaan Multifinance dan Fintech

        OJK Jatuhi Sanksi ke 10 Perusahaan Multifinance dan Fintech Kredit Foto: Unsplash/=Christiann Koepke
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman mengungkap, pihaknya mengeluarkan sank administratif kepada 10 perusahaan pembiayaan, 10 perusahaan modal ventura, dan 13 penyelengara P2P Lending pada Mei 2024.

        Adapun sanksi itu dikenakan akibat perusahaan-perusahaan tersebut melanggar ketentuan yang telah ditetap OJK dalam POJK maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan.

        “Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 3 sanksi denda dan 48 sanksi peringatan tertulis,” kata Agusman dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) secara virtual, Senin (10/6/2024).

        Dengan sanksi-sanksi tersebut, kata Agusman, OJK berharap para perushaan bisa menegakkan kepatuhan dan penjatuhan sanksi bisa mendorong perilaku industri Perkembangan Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) menerapkan tata Kelola yang baik.

        “Prinsip kehati-hatian dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku, sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal,” pungkasnya.

        Baca Juga: OJK Ungkap Ada 5 Perusahaan Pembiayaan Belum Penuhi Kewajiban Ekuitas

        Sebagaimana diketahui, OJK mencatat pertumbuhan di sektor pembiayaan piutang perusahaan sebesar 10,82% (year-on-year/yoy) atau sebesar Rp486,35 triliun pada April 2024. Adapun pertumbuhan pembiayaan didukung oleh investasi yang meningkat sebesar 10,72% yoy.

        Sementara di sisi profil risiko, Perusahaan Pembiayaan (PP) terjaga dengan rasio Non-Performing Financing (NPF) gross sebesar 2,82% dan NPF net sebesar 0,89 %. Selain itu, Gearing ratio PP naik menjadi sebesar 2,32 kali.

        Di sisi industri peer to peer (P2P) lending, OJK mencatat pertumbuhan outstanding pembiayaan di April 2024 yang terus mengalami peningkatan menjadi 24,16% yoy, dengan nominal sebesar Rp62,74 triliun.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: