Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Komoditas Bursa Mineral Belum Ditentukan, OJK Masih Tunggu Perpres

Komoditas Bursa Mineral Belum Ditentukan, OJK Masih Tunggu Perpres Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan jenis komoditas yang akan masuk dalam Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) baru akan diumumkan setelah Peraturan Presiden (Perpres) resmi diterbitkan.

''Jadi kita tunggu saja nanti Perpresnya seperti apa dan kami akan menyampaikan kepada media secara bertahap ketika memang sudah bisa untuk kami sampaikan," kata Friderica dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027, Jumat (14/8/2026).

Sembari menunggu Perpres terbit, OJK saat ini fokus mengebut penyelesaian dua Peraturan OJK (POJK) turunan yang ditargetkan rampung paling lambat 17 September 2026.

Kedua aturan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (P2SK).

POJK tersebut disiapkan untuk mendukung operasional BMKS yang ditargetkan mulai berjalan pada 1 Januari 2027.

''Untuk itu saat ini OJK sedang dalam proses penyelesaian ketentuan turunan Undang-Undang P2SK tersebut, termasuk ketentuan pentahapan peralihan perdagangan dan ketentuan penyelenggaraan bursa mineral dan komoditas strategis," lanjutnya.

Kata Dia, keberadaan BMKS diharapkan menjadi instrumen pendalaman pasar komoditas domestik sekaligus membentuk acuan harga mineral dan komoditas strategis di dalam negeri sebagaimana Indonesia merupakan salah satu produsen besar berbagai komoditas strategis dunia.

Dia menilai keberadaan BMKS juga dapat memperkuat transparansi perdagangan komoditas nasional. Salah satunya melalui pembentukan price discovery di dalam negeri yang diharapkan dapat mengurangi praktik transfer pricing dan under-invoicing.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menargetkan BMKS mulai beroperasi pada 1 Januari 2027. Bursa tersebut menjadi bagian dari kebijakan ekspor satu pintu dan diarahkan untuk membuat Indonesia memiliki harga referensi sendiri atas komoditas strategis.

Baca Juga: OJK Kejar Aturan Bursa Mineral, Target Operasi 1 Januari 2027

Baca Juga: Prabowo Targetkan Bursa Mineral Mulai 2027, RI Siapkan Harga Acuan Komoditas Sendiri

Prabowo menilai posisi Indonesia sebagai salah satu produsen utama komoditas dunia belum diikuti kemampuan menentukan harga. Komoditas seperti kelapa sawit, nikel, timah, batu bara, emas, kopi, dan karet selama ini masih banyak mengacu pada harga yang terbentuk di luar negeri.

"Mereka yang tidak punya komoditas ini masa mereka yang menentukan berapa harga komoditas itu. Ini tidak masuk akal. Saya tidak mengerti di mana diajarkan ilmu ekonomi ini. Kitanya punya barang, orang lain yang menentukan harganya," ujar Prabowo dalam Penyampaian Pengantar/Keterangan Pemerintah atas RUU APBN 2027 beserta Nota Keuangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).



Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra