Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ojek Online (Ojol) Disebut Biang Kemacetan Jakarta

        Ojek Online (Ojol) Disebut Biang Kemacetan Jakarta Kredit Foto: Unsplash/Afif Kusuma
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi A DRPD DKI Jakarta meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) secara tegas memetakan beberapa titik rawat macet akibat transportasi daring (ojek online) yang parkir dan berhenti sembarangan.

        "Salah satu dampak buruk di jam-jam sibuk baik pagi dan sore hari, pengemudi daring banyak sekali yang menguasai ruang-ruang publik seperti halte, trotoar dan lain-lain," kata Ketua Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta, Mujiyono di Jakarta, dalam keterangan yang dikutip Warta Ekonomi, Selasa (2/7/2024).

        Baca Juga: Tanggapi Tudingan Jokowi Sodorkan Kaesang di Pilkada DKI Jakarta, Luhut Ingatkan soal Gibran Jadi Wapres

        Dia mengaku bahwa pihaknya banyak menerima keluhan masyarakat terkait kemacetan yang sering terjadi di jam-jam sibuk (rush hour) seperti pagi waktu pulang kerja dan sore hari ketika pulang kerja.

        Kemacetan yang kerap terjadi pada rush hour tersebut menurut Mujiyono terjadi lantaran pengemudi transportasi daring berhenti atau mangkal di ruang publik tanpa kedisiplinan yang memadai. Termasuk di antaranya adalah menurunkan atau mengangkut penumpang di pinggir jalan, turut menjadi pemicu kemacetan.

        Maka dari itu, dirinya mengimbau kepada pihak terkait yakni Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta untuk 

        Untuk itu, Mujiyono mengimbau Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta segera memetakan titik-titik rawan terjadinya penumpukan akibat transportasi daring.

        Baca Juga: Jokowi Butuh Anies Maju Pilkada DKI Jakarta

        "Dinas Satpol PP dan Diskominfotik tolong berikan kepada kami titik-titik mana saja yang selama ini dikeluhkan," ucapnya.

        Tak hanya Mujiyono, Inggard Joshua selaku Wakil Ketua Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta turut mendesak pemerintah pusat segera membuat undang-undang tentang transportasi lalu lintas. Harapannya, dengan ketegasan regulasi tersebut, pemerintah daerah bisa mengawasi teknis dari transportasi daring.

        Baca Juga: Anies Akan Didukung Parpol di Lingkaran Jokowi untuk Pilkada DKI Jakarta

        Regulasi tersebut, menurut Inggard dapat dijadikan sebagai patokan keselamatan dan memastikan kelayakan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang. Di sisi lain, hal tersebut juga memberikan kepastian rasa aman bagi para penumpang.

        "Apakah mereka melalui uji kir karena yang menyangkut pengangkutan penumpang faktor keselamatan harus diperhitungkan," ungkap kader Partai Gerindra itu.

        Sementara itu, Sigit Pratama Yudha selaku Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta mengklaim hingga saat ini masih belum ada regulasi khusus tentang transportasi daring. Sementara Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULJ) masih belum mengatur terkait teknisnya.

        Baca Juga: Etawalin Bantu Lawan Nyeri Sendi dan Osteoporosis di Jakarta Fair

        “Sehingga, Pemprov DKI Jakarta belum mengeluarkan aturan apa pun terkait transportasi daring,” papar dia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Uswah Hasanah
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: