Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sambut Positif, APJAPI Sosialisasikan POJK Nomor 22 Tahun 2023

        Sambut Positif, APJAPI Sosialisasikan POJK Nomor 22 Tahun 2023 Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Asosiasi Profesional Jasa Penagihan Indonesia (APJAPI) memberikan respon positif dengan terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

        APJAPI melakukan sosialisasi POJK 22 Tahun 2023 dengan menyelenggarakan seminar mengangkat tema “Mengenal Risiko Hukum dan Risiko Bisnis Akibat Pelanggaran dalam Praktik Penagihan”.

        APJAPI berkomitmen untuk mengedukasi para anggotanya terkait ketentuan POJK 22 Tahun 2023. APJAPI juga berkomitmen untuk meningkatkan Profesionalisme Industri Jasa Penagihan.

        Baca Juga: Terapkan POJK 22/2023, CSUL Finance: Tak Ada Kendala

        “Seminar ini adalah langkah nyata APJAPI dalam mendukung terciptanya industri jasa penagihan yang lebih profesional dan beretika. Kami berharap melalui seminar ini, para anggota dan pelaku industri dapat memahami dan mengimplementasikan POJK 22 Tahun 2023 dengan baik, sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan penagihan di Indonesia.” kata Ketua Umum APJAPI, Kevin Agatha Purba, di Jakarta, Jumat (19/7/2024).

        Melalui seminar sosialisasi POJK 22 Tahun 2023 ini sebagai bukti komitmen APJAPI dalam mendukung terciptanya industri jasa penagihan yang profesional, beretika, dan mengedepankan perlindungan konsumen.

        Seminar ini menjadi wadah bagi para profesional jasa penagihan untuk memahami dengan menyeluruh poin-poin krusial dalam POJK 22 Tahun 2023. 

        Kevin menyampaikan harapan mendalam untuk para anggota APJAGI dalam menjalankan praktik penagihan hutang menggunakan etika dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

        "Dalam dunia bisnis, kepatuhan terhadap regulasi adalah hal yang mutlak. Pelanggaran dalam praktik penagihan tidak hanya berdampak pada risiko hukum seperti sanksi administratif dan pidana, tetapi juga dapat merusak reputasi perusahaan dan mengakibatkan kerugian finansial yang signifikan. Oleh karena itu, seminar ini sangat penting untuk diikuti oleh para pelaku industri penagihan agar mereka dapat mengidentifikasi dan mengelola risiko-risiko tersebut dengan baik," ujarnya.

        Baca Juga: BCA Finance Akui Butuh Penyesuaian untuk Terapkan POJK 22 Tahun 2023

        Kevin menambahkan, dengan adanya seminar ini menjadi titik terang untuk permasalahan di bidang jasa penagihan dan segera diatasi dan tercipta industri jasa penagihan yang profesional, beretika dan mengedepankan perlindungan konsumen.

        "Dengan upaya bersama dari berbagai pihak, diharapkan permasalahan di bidang jasa penagihan dapat diatasi dan tercipta industri jasa penagihan yang profesional, beretika, dan mengedepankan perlindungan konsumen," tutupnya.

        Adapun pembicara dalam seminar kali ini adalah Direktur Pengembangan dan Pengaturan PEPK Otoritas Jasa Keuangan, Rela Ginting; Direktorat Pidana Umum Unit IV Badan Reserse Kriminal POLRI, Bapak AKBP Wahyu Sulistyo S.H., S.I.K., MPM.; dan Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum, Bapak Dr. Paltiada Saragi, S.H., M.H.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Cita Auliana
        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: