Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

BCA Finance Akui Butuh Penyesuaian untuk Terapkan POJK 22 Tahun 2023

BCA Finance Akui Butuh Penyesuaian untuk Terapkan POJK 22 Tahun 2023 Kredit Foto: BCA Finance
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) No. 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen. Regulasi tersebut memuat mekanisme penagihan baru kepada nasabah. 

Terkait regulasi tersebut, Presiden Direktur PT BCA Finance, Roni Haslim, mengaku pihaknya masih perlu melakukan berbagai penyesuaian terhadap POJK tersebut.

"Kami harus banyak melakukan penyesuaian di lapangan untuk comply dengan POJK 22," kata Roni saat dihubungi Warta Ekonomi, Senin (27/5/2024). 

Kendati begitu, Roni mengaku, BCA Finance sudah memulai menerapkan regulasi teranyar yang diterbitkan OJK terkait perlindungan konsumen dan masyarakat tersebut. 

"Kami sudah mulai menerapkan aturan ini," jelasnya.

Secara jangka panjang, kata Roni, POJK No. 22/2023 baik bagi pertumbuhan industri multifinance dalam negeri untuk menjaga profesionalismenya. "Saya kira untuk jangka panjang, aturan ini akan sangat baik dan akan membuat industri multifinance semakin profesional," ujarnya.

Di sisi lain, Roni mencatat adanya tren kenaikan non-performing financing (NPF). Dia mengungkap, per April 2024, BCA Finance mencatat NPF di angka 1,93% meningkat jika dibandingkan bulan sebelumnya sebesar 1,87%.

Baca Juga: Gandeng Garuda Indonesia, BCA Perlebar Pangsa Pasar di Sektor Pariwisata

"NPF over 90 hari kami di April ada di 1,93%, Maret di 1,87%. Tren naik terus," pungkasnya.

Adapun POJK 22/2023 merupakan regulasi teranyar yang menggantikan POJK 6/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. 

Dalam aturan tersebut, memuat skema penagihan kredit yang perlu dipatuhi para penyedia jasa keuangan. Terdapat 7 aturan baru penagihan kredit yang tertuang dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 sebagai berikut:

  1. Tidak menggunakan cara ancaman kekerasan atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.
  2. Contohnya, menyebarluaskan informasi mengenai kewajiban konsumen yang terlambat kepada kontak telepon yang dimiliki oleh konsumen.
  3. Tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.
  4. Tidak menagih kepada pihak selain konsumen.
  5. Tidak menagih secara terus-menerus yang bersifat menganggu.
  6. Penagihan di tempat alamat domisili konsumen.
  7. Hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu, di luar hari libur nasional, dari pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.
  8. Untuk penagihan di luar tempat domisili konsumen dan pada waktu yang diatur di atas, hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan atau perjanjian dengan konsumen terlebih dahulu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: