- Home
- /
- EkBis
- /
- Agribisnis
Pakar Ungkap Alasan Krusial Sulitnya Penuhi Target Peremajaan Sawit Rakyat (PSR)
Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), sejak diluncurkan pada tahun 2017 hingga saat ini masih belum mencapai target yang diharapkan.
Rata-rata realisasi program PSR hanya mencapai 50.000 hektare per tahun saja. Kontan angka tersebut jauh lebih kecil bahkan tidak sampai 50% dari target yang dipatok oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni sebesar 180.000 hektare per tahunnya.
Baca Juga: APMI Edukasi Anak-anak Tentang Kebaikan Sawit
Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Studi Sawit Institut Pertanian Bogor (IPB), Budi Mulyanto, menjelaskan perihal rendahnya capaian PSR. Menurutnya, hal tersebut dikarenakan pemerintah mengharuskan pekebun yang ingin mengikuti program tersebut mengantongi legalitas lahan.
“Kendalanya itu yang paling penting kan selalu soal harus ada legalitas lahan. Itu yang paling mengendala. Mengapa mengendala? Karena itu diposisikan di dalam kawasan hutan,” kata Budi kepada Warta Ekonomi, Rabu (24/7/2024).
Apabila ingin program PSR tercapai bahkan melampaui target, Budi menyebut jika masalah legalitas lahan itu tidak harus berupa sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) saja, melainkan bisa berupa surat keterangan dari desa dengan disertai bukti pembelian atau sejenisnya.
“Hal semacam itu menurut saya sih harus ada pemahaman yang komprehensif kaitannya dengan legalitas lahan,” ujar Budi.
Dirinya pun menyayangkan persoalan legalitas lahan yang menghambat PSR ini tak kunjung diselesaikan. Padahal, penyelesaiannya tidak begitu susah lantaran masyarakat bisa berpartisipasi dengan menunjukkan lokasi kebunnya.
Baca Juga: Tekan Konflik Agraria, Pemerintah Kawal Pendaftaran Lahan Sawit di Indonesia
“Saya pikir itu penyelesaian tidak susah karena masyarakat bisa berpartisipasi menunjukkan lokasinya dan kalau soal keterangan dari desa, apa susahnya. Jadi, kalau menurut saya sih urusan seperti itu harus diselesaikan secepatnya,” ujar Budi.
Maka dari itu, dia mendorong agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera melepas kawasan hutan dan menyerahkan mandatnya kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Tumpang tindihnya regulasi tersebut juga membuat capaian PSR rendah.
“Jadi, hal-hal seperti ini agar segera KLHK melepas dan disertifikatkan ATR/BPN dan kemdudian diberi dana PSR oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Jadi, harus penyelesai lahan sawit,” ucapnya.
Baca Juga: DPR Soroti Migrasi Sawit, Ingatkan Soal Kawasan Hutan
Sebagai informasi, pemerintah berencana menaikkan dana PSR sebanyak dua kali lipat dari Rp30 juta menjadi Rp60 juta per hektare mulai bulan Mei tahun 2024 nanti. adapun keputusan tersebut diambil untuk meningkatkan target program replanting para petani sawit sehingga produktivitasnya pun meningkat.
Namun, Budi menilai jika tambahan dana PSR tersebut tidak akan berhasil mendongkrak capaian peremajaan sawit apabila masalah legalitas lahan sawit tidak diselesaikan terlebih dahulu. Untuk diketahui, ada sekitar 3,4 juta hektare lahan sawit yang saat ini diklaim berada di kawasan hutan.
“Kalau kendala itu tidak diselesaikan itu masih ke pingpong. Misalnya, antara ATR/BPN dan Kehutanan,” jelasnya.
Apabila masalah legalitas lahan tersebut tidak segera diselesaikan oleh KLHK dan ATR/BPN, serta Kementerian Pertanian (Kementan), maka Budi menegaskan yang harus turun tangan atas nama sawit rakyat adalah Presiden.
“Kalau berbagai kementerian ini tidak bisa, ya persidenlah yang harus melakukan itu atas nama sawit rakyat, atas tanah-tanah rakyat. Karena kalau rakyat punya sertifikat legalitas, rakyat akan lebih mudah berpartisi untuk pembangunan. Kalau dia legalitasnya jelas, sertifikatnya ada pasti dia bayar bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahun,” tuturnya
Apabila kendala tersebut sudah diselesaikan, tak ayal pekebun atau petani yang melakukan budidaya sawit akan merasa aman dan nyaman. Sehingga, produktivitasnya akan jauh lebih baik lagi ke depannya.
Baca Juga: Kenapa Anies Berani Turun Pangkat dari Capres Jadi Cagub?
“Lembaga-lembaga pemerintah juga akan memberikan pelayanan yang lebih bagus kepada masyarakat, listrik dipasang, dan jalan dibagun,” imbuh mantan Direktur Jenderal Pengadaan Tanah ATR/BPN itu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Aldi Ginastiar