Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        RPP Perlindungan Ekosistem Mangrove Menanti Lekas Disahkan

        RPP Perlindungan Ekosistem Mangrove Menanti Lekas Disahkan Kredit Foto: Antara/Mohamad Hamzah.
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) mendesak agar rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang membahas tentang pengelolaan serta perlindungan eksosistem mangrove wajib segera disahkan di tahun ini. Tujuannya agar nanti bisa dilaksanakan oleh pemerintahan yang baru.

        Menurut keterangan dari Kepala BRGM, Hartono, RPP tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove adalah hasil dari evaluasi yang disusun oleh BRGM bersama dengan tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) beserta mitra kerja lainnya sejak tahun 2022 silam.

        Hartono menjelaskan jika pihaknya bersama KLHK menilai bahwa rancangan peraturan yang berisi beberapa poin penting itu dapat mengisi kekosongan payung hukum dari ketentuan perundang-undangan yang sudah ada tentang mangrove itu sendiri.

        Baca Juga: Pengusaha Kawasan Industri Apresiasi RPP tentang Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri

        "Poin utamanya terkait penataan dan penetapan fungsi ekosistem mangrove berbasis kesatuan lanskap mangrove baik di dalam maupun di luar kawasan hutan (APL) dan optimalisasi peran kelompok masyarakat hingga mengatur pemanfaatan, perlindungan, dan pengawasan ekosistem mangrove," ujarnya dalam diskusi publik bertajuk Mangrove For Future, Sabtu (27/7/2024).

        Poin dalam rancangan peraturan tersebut, imbuhnya, merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dinilai selama ini tidak digunakan sebagai landasan utama untuk melindungi ekosistem mangrove.

        BRGM dalam hal ini menilai masih ada banyak regulasi yang membatasi perihal upaya perlindungan dan pengelolaan mangrove.

        “Antara lain Undang-Undang No 41/1999 tentang Kehutanan; UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah; UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang; UU No 27/2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil,” sebutnya.

        Baca Juga: Tingkatkan Kontribusi Perusahaan di Bidang Lingkungan, PLN EPI Tanam 1.000 Bibit Pohon Mangrove

        Hartono menjelaskan, dikatakan regulasi membatasi lantaran masing-masing regulasi hanya mengatur pengelolaan mangrove sesuai dengan status lahannya yang berada di luar kawasan hutan serta areal penggunaan lain saja. Padahal, berdasarkan peta mangrove nasional tahun 2023, ada sekitar 739.782 hektare mangrove eksisting yang berstatus APL. Dengan kata lain, berada dalam wilayah konsesi perusahaan dan sebagainya.

        "Maka jika tidak ada regulasi sebagaimana yang diatur dalam RPP untuk melindungi mangrove, maka mangrove seluas 739 ribu hektare itu terancam dikonversi," kata Hartono.

        Sementara itu, Wakil Menteri LHK, Alue Dohong, mengungkapkan bahwa demi melindungi mangrove secara resmi, yang keberadaannya sangat penting secara utuh membutuhkan dasar, regulasi, atau payung hukum yang jelas sebagaimana telah disusun dalam RPP tersebut.

        Maka dari itu, Alue menegaskan jika pihaknya menargetkan RPP tersebut harus diterbitkan paling lambat tahun ini agar menjadi peraturan pemerintah.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Uswah Hasanah
        Editor: Annisa Nurfitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: