Blokir 1.049 Rekening, Bukti BRI Dukung Pemberantasan Judi Online
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) menyatakan turut mendukung pemerintah dalam memberantas judi online salah satunya dengan tidak memfasilitasi transaksi judi online pada seluruh channel BRI.
Dalam siaran pers Kominfo, disebutkan bahwa channel layanan Internet Banking BRI web terlibat dalam transaksi judi online, namun channel tersebut telah ditutup sejak 28 Februari 2023 dan telah dilaporkan kepada otoritas terkait.
"BRI berkomitmen untuk berkoordinasi, berkolaborasi dan saling support dengan industri, regulator dan stakeholder untuk melakukan tindakan preventif maupun kuratif guna memberantas perjudian online yang menggunakan sarana bank," kata Agustya Hendy Bernadi, Corporate Secretary BRI, dalam keterangan resmi, Jakarta, Senin, (12/7/2024).
BRI akan melapor kepada otoritas jika menemukan rekening yang terlibat dalam transaksi judi online dan segera memblokir rekening tersebut sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
"Proses pemberantasan ini telah BRI lakukan sejak Juli 2023 dan hingga kini masih terus berlangsung. Pada periode Juli 2023 hingga Juni 2024 BRI telah menemukan 1.049 rekening yang teridentifikasi terkait judi online dan diikuti dengan pemblokiran," tuturnya.
Selain itu, BRI juga menerapkan sistem untuk memonitor transaksi yang mencurigakan termasuk judi online.
"Sebagai bagian dari penerapan manajemen risiko kepatuhan, BRI juga melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) sebagai proses yang lebih mendalam dari Customer Due Diligence (CDD), yang sebelumnya dikenal dengan Know Your Customer (KYC)," urainya.
Agustya menyampaikan, BRI juga secara proaktif melakukan web crawling ke berbagai website judi online untuk melakukan pendataan. "Apabila ditemukan indikasi rekening BRI yang digunakan sebagai penampung top up atau deposit untuk bermain judi online. Tampilan website judi online tersebut disimpan untuk dasar pemblokiran rekening," paparnya.
Selanjutnya, BRI terus memperkuat sistem internal sebagai strategi untuk aktif perangi judi online di Indonesia dengan menerapkan Risk Based Approach yang terangkum dalam kebijakan maupun sistem terkait Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) untuk melindungi BRI dari sasaran tindak pidana pencucian uang dan terorisme, termasuk judi online di dalamnya.
Tidak hanya itu, BRI juga aktif melakukan edukasi dan literasi kepada nasabah dan masyarakat untuk tidak menyalahgunakan penggunaan rekening bank untuk kegiatan melanggar hukum dan menjelaskan konsekuensinya bagi nasabah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait: