Panel Pengaduan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) secara resmi menghentikan keanggotaan dari PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk yang merupakan induk perusahaan PT Grahadura Leidong Prima. Tindakan tersebut diambil secara tegas menanggapi pengaduan oleh perwakilan komunitas. Pasalnya, perseroan tersebut dinilai melanggar kode etik.
PT Grahadura Leidong Prima dalam pengaduan tertanggal 23 November 2023, dinilai gagal dalam memenuhi komitmennya untuk memfasilitasi pengembangan kebun plasma bagi masyarakat.
Perusahaan secara khusus diklaim tidak menindaklanjuti kesepakatan yang telah dibuat serta mengabaikan pemberian informasi yang diperlukan terkait pengembangan kebun dan kemitraan konservasi.
Berdasarkan informasi yang diterima Warta Ekonomi, Senin (2/9/2024), Panel Pengaduan RSPO memulai penyelidikan independennya untuk menindaklanjuti tuduhan tersebut. Adapun penyelidikan itu sudah sesuai prosedur untuk memverifikasi klaim itu. Akan tetapi, di tengah proses penyelidikan, PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk mengundurkan diri secara resmi dari keanggotaan RSPO. Yang sudah disampaikan kepada Sekretarian RSPO pada 12 Agustus 2024 lalu.
Kendati demikian, Panel Pengaduan RSPO tetap melanjutkan penyelidikan serta pertimbangannya dan mencatat adanya penundaan signifikan maupun respons yang tidak memadai dari pihak terlapor sepanjang proses tersebut dijalankan.
“Ini termasuk keterlambatan dalam penyerahan tanggapan formal dan kegagalan untuk berpartisipasi secara efektif dalam mekanisme penyelesaian sengketa yang diusulkan oleh Sekretariat RSPO.” Demikian surat panel RSPO tersebut pada 26 Agustus 2024.
Baca Juga: Besarnya Kontribusi Industri Sawit untuk Ekonomi, Ikut Jadi Penopang APBN
Berdasarkan hal tersebut, disimpulkan bahwa perilaku dari PT Bakrie Sumatera Plantations tidak memuaskan serta melanggar Kode Etik Keanggotaan RSPO 2022 selama proses pengaduan. Khususnya, terkait transparansi perusahaan dan penyelesaian konflik.
Panel Pengaduan RSPO dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan peraturan, memutuskan untuk menghentikan keanggotan perusahaan tersebut dari RSPO. Alhasil, keputusan itu menegaskan komitmen RSPO untuk selalu menegakkan praktik berkelanjutan dalam industri kelapa sawit serta memastikan akuntabilitas di antara para anggotanya.
Selain itu, Panel Pengaduan RSPO ke depannya juga akan mengeluarkan rekomendasi lebih lanjut kepada Dewan Gubernur RSPO terkait dengan implikasi dan tindakan yang timbul dari kasus ini di kemudian hari.
Tindakan tersebut merupakan perkembangan yang menandai langkah penting dalam penegakan standar etika di sektor kelapa sawit. Di sisi lain, hal tersebut juga semakin memperkuat peran RSPO dalam mempromosikan praktik berkelanjutan dan transparansi di seluruh keanggotaannya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Amry Nur Hidayat