Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Nekat Selundupkan Sabu ke Napi Saat Sidang, Pria di Pekanbaru Ditangkap

        Nekat Selundupkan Sabu ke Napi Saat Sidang, Pria di Pekanbaru Ditangkap Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi
        Warta Ekonomi, Pekanbaru -

        Petugas pengawal tahanan mengamankan Dani alias DE (32) karena kedapatan menyelundupkan sabu-sabu ke dalam ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau. 

        Sabu seberat 17,63 gram itu rencananya diberikan Dani ke temannya AP yang tengah sidang kasus narkoba. 

        "Kejadiannya Selasa kemarin. Pelaku berupaya menyelundupkan sabu untuk tahanan kejaksaan inisial AP (36) yang telah divonis 18 tahun pada hari itu," kata Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Faria, Rabu (11/9).

        Barang haram itu ditaruh pelaku dalam bungkus rokok. Saat diperiksa terdapat dua paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok On Bold warna biru tersebut. 

        Pengawal tahanan Kejaksaan pun langsung memberitahu temuan ini ke petugas Satresnarkoba Polresta Pekanbaru yang saat itu juga tengah berada di PN.

        "Keduanya langsung diamankan untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," ujar AKP Bagus. 

        Terhadap kedua pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 jo Pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Sahril Ramadana
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: