Petugas pengawal tahanan mengamankan Dani alias DE (32) karena kedapatan menyelundupkan sabu-sabu ke dalam ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau.
Sabu seberat 17,63 gram itu rencananya diberikan Dani ke temannya AP yang tengah sidang kasus narkoba.
"Kejadiannya Selasa kemarin. Pelaku berupaya menyelundupkan sabu untuk tahanan kejaksaan inisial AP (36) yang telah divonis 18 tahun pada hari itu," kata Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Faria, Rabu (11/9).
Barang haram itu ditaruh pelaku dalam bungkus rokok. Saat diperiksa terdapat dua paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok On Bold warna biru tersebut.
Pengawal tahanan Kejaksaan pun langsung memberitahu temuan ini ke petugas Satresnarkoba Polresta Pekanbaru yang saat itu juga tengah berada di PN.
"Keduanya langsung diamankan untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," ujar AKP Bagus.
Terhadap kedua pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 jo Pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sahril Ramadana
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: