Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Oknum Kades di Siak Riau Terlibat Jaringan Narkoba, Terancam Hukuman Berat

Oknum Kades di Siak Riau Terlibat Jaringan Narkoba, Terancam Hukuman Berat Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Siak -

Satuan Reserse Narkoba Polres Siak di Provinsi Riau membongkar peredaran jaringan narkoba jenis sabu. 

Dalam pengungkapan ini, polisi menemukan keterlibatan Kepala Desa (Kades) Langkai, Kecamatan Siak, inisial SP (58 tahun). 

Sang Kades diamankan beserta tiga rekannya pada Sabtu (2/5) sekitar Pukul 23.00 WIB di Desa Langkai. 

"Pengungkapan jaringan ini dalam rangkaian Operasi Antik LK 2026. Empat orang tersangka dan barang bukti sabu seberat 48,4 gram kita amankan," kata Kasat Narkoba Polres Siak, AKP Benny Adriandi Siregar, Senin (4/5). 

Benny mengatakan, peran keempat tersangka dalam jaringan narkoba ini berbeda. Tersangka A alias D (45 tanun) dan RS alias R (36 tahun) merupakan bandar. Sementara R alias A (42 tahun) berperan sebagai kurir. 

Lalu, sang Kades diamankan petugas karena mengetahui aktivitas peredaran narkoba tapi tidak melaporkannya kepada pihak berwajib. Dari hasil tes urine, keempatnya dinyatakan positif mengonsumsi barang haram tesebut. 

Benny menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari keterangan tersangka sabu lainnya inisial IG alias I yang mengaku bertransaksi dengan RS alias R. 

Berbekal informasi tersebut, tim bergerak dan mengamankan empat tersangka tadi beserta barang bukti. 

Baca Juga: Bukan Sekadar Korupsi, Patron Sebut TPPU Berakar dari Perang Narkoba

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 

"Ancaman hukuman berat menanti para tersangka mengingat jumlah barang bukti yang melebihi batas ketentuan pengedar," ujar Kasat. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sahril Ramadana
Editor: Amry Nur Hidayat