Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus Narkoba Pantai Madasari, Barang Bukti 1,196 Ton Sabu Bakal Dimusnahkan Polda Jabar di 2 Tempat

Kasus Narkoba Pantai Madasari, Barang Bukti 1,196 Ton Sabu Bakal Dimusnahkan Polda Jabar di 2 Tempat Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Barang bukti kasus narkoba berjenis sabu sebanyak 1,196 Ton dimusnahkan Polda Jabar. Rencana pemusnahan barang bukti tersebut akan dilakukan di dua tempat. Barang haram tersebut sebagai hasil dari pengungkapan kasus peredaran narkoba di Pantai Madasari, Kabupaten Pangandaran beberapa waktu lalu.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan menggunakan alat insinetaror milik Badan Narkotika Nasional (BNN). Namun karena kapasitas mesin penghacur yang terbatas, Polda Jabar menggandeng PT Bio Farma dalam proses pemusnahan barang bukti yang tergolong besar ini.

Baca Juga: Ungkap Sabu 1,196 Ton, Kapolri: Kita Jaga Program Pemerintah Wujudkan SDM Unggul

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Sutana menjelaskan pengungkapan barang bukti narkotika ini merupakan hasil kerja sama antara Polda Jabar, TNI, pemerintah daerah, serta unsur masyarakat.

Ia mengapresiasi sinergi tersebut sehingga berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu sekaligus bisa menyelamatkan sebanyak enam juta masyarakat dari pengaruh buruk narkotika.

Baca Juga: Soal Teror Bom di Kedubes Belarus, Tim Jibom Polda Metro Tak Temukan Bahan Peledak

"Keberhasilan pengungkapan kasus ini yang paling penting adalah keterlibatan masyarakat. Kita contoh kasus di Pangandaran itu berawal adalah adanya informasi dari masyarakat," kata Sutana kepada wartawan saat memimpin pemusnahan barang bukti di Mapolda Jabar, Kamis (19/5/2022).

Kapolda Jabar meminta jajarannya untuk terus meningkatkan sinergitas dengan seluruh elemen masyarakat dalam penangkal peredaran narkotika di wilayahnya. Pasalnya, wilayah pantai selatan Jawa Barat masih dinilai rentan terhadap penyelundupan narkotika. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: