Ketum AKHKI: Pemerintah Telah Beri Fasilitas Kemudahan UMKM Daftarkan Hak Paten
Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI) terus meningkatkan kinerja yakni, dengan kerjasama kelembagaan dengan beberapa pihak diantaranya, instansi dan organisasi non pemerintahan. Salah satu jenis lembaga atau instansi dan organisasi non pemerintah yang dilayani adalah para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Menurut Ketua Umum (Ketum) AKHKI Suyud Margono, para pelaku UMKM ini sangat penting dalam mendaftar hak paten, hak merek, hak cipta, hal dagang dan berbagai jenis lainnya yang termasuk dalam HAKI.
Suyud menyebut, saat ini pemerintah melalui kementerian atau dinas terkait telah banyak memberi fasilitas dan kemudahan dalam pengurusan HAKI bagi UMKM.
"Sehingga lebih mudah lagi bagi mereka dalam mengurus HAKI. Terutama dari sisi biaya, bagi UMKM mendapatkan keringanan dan stimulus yang cukup membantu," kata Suyud di sela kegiatan AKHKI Expo 2024 di Surabaya kemarin.
Sementara itu Ketua Komisariat AKHKI Surabaya, Benny Muliana menegaskan, selain UMKM, ini trend untuk mencatatkan HAKI juga perlu dilakukan pada produk digital. Contohnya, konten kreator kini tidak bisa asal menggunakan lagu ataupun font yang beredar di internet.
Baca Juga: Dukung UMKM Go Global, BSI Berangkatkan 5 UMKM Binaan ke Arab Saudi
"Saat ini semua bisa berurusan dengan hukum terkait HAKI. Memang kelihatannya simpel, asal ambil di internet. Tapi bisa jadi itu melanggar hak cipta,” ujar Benny juga Ketua Pelaksana AKHKI Expo 2024 ini
Menurutnya, HKI memiliki cakupan yang luas. Selain, merek dan hak paten, hak cipta dari karya-karya para konten kreator juga perlu didaftarkan.
Disis lain Sekretaris Jenderal AKHKI Olga K Santoso, juga menambahkan, dalam Expo yang berlangsung dalam satu hari tersebut, pihaknya juga menggelar AKHKI Award, yang diberikan pada konsultan Kekayaan Intelektual (KI) dan tokoh masyarakat.
"Yaitu Gunawan Suryomucito, untuk kategori Konsultan Kekayaan Intelektual atas kontribusinya dalam kinerja dan bakti bagi Organisasi Profesi. Kedua, Virgiawan Liestanto atau Iwan Fals, sebagai Publik Figur Kategori: Kreativitas," pungkasnya
Seperti diketahui, AKHKI sudah berdiri sejak 15 September Tahun 2006 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2021, sesuai Pasal 32 PP yang berlaku merupakan wadah tunggal Organisasi Profesi Konsultan Kekayaan Intelektual Indonesia, yang diangkat dan terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM RI.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat