Kejagung Periksa Sembilan Saksi Baru Terkait Dugaan Korupsi Proyek Tol MBZ, Termasuk Direktur Waskita Karya
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi pemeriksaan sembilan saksi baru dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II (Japek).
Salah satu saksi yang diperiksa adalah Director of Operation II PT Waskita Karya, Dhetik Ariyanto, yang dimintai keterangan terkait perannya sebagai Production & Equipment Manager Engineering Procurement and Construction Division PT Waskita Karya pada periode 2020-2021. Pemeriksaan terhadap Dhetik berlangsung pada Selasa, 24 September 2024.
"Pemeriksaan ini berkaitan dengan tersangka Dono Parwoto (DP), kuasa dari Kerja Sama Operasi (KSO) PT Waskita Acset," ujar Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, saat ditemui di Jakarta, Rabu (2/10/2024).
Baca Juga: Bos BI Buka Suara Soal Dugaan Korupsi Dana CSR yang Tengah Diselidiki KPK
Harli menjelaskan bahwa penyidik terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. "Semua pemeriksaan diarahkan untuk mengusut tindakan DP. Setiap perkembangan akan diteliti, namun untuk saat ini fokusnya tetap pada DP yang sudah menjadi tersangka," tambahnya.
Selain Dhetik, delapan saksi lainnya juga diperiksa, yakni AND, Asisten Direktur PT Tridi Membran Utama (2017-2020); AS, Manager Pengendalian Proyek PT JJC (Mei 2017-Maret 2021); ID, Pimpinan Proyek Area 3 PT JJC (KM 28+450 Cikarang-KM 48 Karawang); KNN, Civil Site Engineer Proyek Japek II Elevated KSO Waskita-Acset (2017-2020); MRA, Administration Head PT Acset Indonusa (10 Juni 2017-31 Maret 2018); JRPS, Direktur Utama PT Grant Surya Pondasi; OAP, Finance Function Head PT Acset Indonusa; PY, Direktur Lalu Lintas Jalan, Ditjen Perhubungan Darat (2018-2020).
Baca Juga: KPU Diklaim Buka Lebar Pintu Korupsi Imbas Longgarkan Regulasi Pelaporan Dana Kampanye
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penyidikan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan tol elevated Japek II, yang melibatkan tersangka Dono Parwoto.
Dono Parwoto resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2024 setelah penyidik menemukan fakta baru dalam persidangan terdakwa sebelumnya. Ia diduga bersekongkol untuk mengurangi volume pekerjaan pada desain proyek tanpa kajian yang layak, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp510 miliar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: