Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo buka suara terkait dugaan korupsi dalam penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang tengah diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, BI sebagai lembaga yang menjunjung tinggi hukum, telah memberikan keterangan yang diperlukan dalam proses penyelidikan.
"Bank Indonesia ini sebagai lembaga yang berkata kelola kuat dan menjunjung asas hukum, tentu saja telah memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan dalam proses penyelidikan itu," ujar Perry dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI, Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Baca Juga: Bos BI Beberkan Alasan Pangkas BI Rate 25 bps, Salah Satunya Karena...
Sebelumnya, KPK sedang menelusuri lebih dalam mengenai kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana CSR dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perry menjelaskan bahwa dalam proses pemberian CSR, BI selalu menekankan pentingnya tata kelola, baik dari regulasi maupun prosedur. Hal ini mencakup proses dan pengambilan keputusan.
"Kami tegaskan bahwa proses yang kami lakukan dalam CSR selalu berdasarkan tata kelola, ketentuan, dan prosedur yang sudah berlaku. Ketentuan, prosedur, dan tata kelola yang berlaku itu mencakup dua, mengenai prosesnya maupun pengambilan keputusan," teragnya," pungkasnya.
Lebih lanjut, Perry menyampaikan, CSR hanya disalurkan kepada yayasan, bukan kepada individu. Yayasan yang menerima CSR tersebut fokus pada tiga bidang, yaitu pendidikan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan sosial.
Baca Juga: Tok! BI Akhirnya Turunkan BI Rate 25 bps jadi 6,00 Persen
"Yayasan-yayasan itu harus memenuhi persyaratan. Satu, merupakan lembaga hukum yang sudah sah, kedua program-programnya apakah di bidang pendidikan, pemberdayaan maupun juga ibadah itu juga jelas konkret. Dan ketiga, jumlahnya juga sesuai dengan standar-standar," tuturnya.
Selain itu, dalam menentukan proyek pihaknya juga terlebih dahulu melakukan survei. Kemudian yayasan yang telah menerima atau menggunakannya harus membuat laporan pertanggungjawaban.
"Untuk yang pengambilan keputusan itu juga secara berjenjang. Untuk alokasi per bidang itu memang ditetapkan dalam rapat dewan gubernur, setelah dialokasi secara besarnya bidang-bidangnya berapa," terangnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait:
Advertisement