Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Permohonan PKPU oleh PT Putra Patra Utama Ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

        Permohonan PKPU oleh PT Putra Patra Utama Ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2024), Majelis Hakim membacakan putusan terkait Permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Putra Patra Utama (PPU) terhadap PT Patra Logistik. Permohonan ini terdaftar di Pengadilan Niaga dengan nomor 234/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN. Niaga.Jkt.Pst. sejak 12 Agustus 2024. 

        Dalam putusannya, Majelis Hakim memutuskan untuk menolak seluruh permohonan PKPU dari PT PPU dan membebankan biaya perkara kepada pemohon.

        "Tentunya putusan ini juga semakin mempertegas bahwa Patra Logistik merupakan suatu perusahaan yang memiliki keadaan keuangan yang sehat dan memiliki itikad baik untuk melakukan pembayaran," ujar Prisma pengacara Patra Logistik dari kantor Brawijaya Advisors Group, kepada media, Rabu (2/10/2024).

        “Karena pada setiap agenda persidangan, mulai tanggal  27 Agustus 2024 sampai dengan 26 September 2024, Patra Logistik selalu menyampaikan dan menunjukkan di muka persidangan kepada Majelis Hakim dan Kuasa Hukum PT PPU uang cash atau tunai sebesar empat ratus sembilan belas juta lima ratus lima puluh lima satu ribu sembilan ratus rupiah (Rp419.551.900) yang merupakan kewajiban PT Patra Logistik kepada PT PPU, sehingga tidak bijaksana jika perusahaan seperti Patra Logistik jatuh ke dalam PKPU," lanjutnya.

        “Bahwa faktanya rekening bank milik PT PPU sampai saat ini masih dalam keadaan account freezed dan mengakibatkan kami tidak dapat melakukan pembayaran atas tagihan-tagihan yang dikirimkan oleh PT PPU. Oleh karenanya agar masalah ini dapat segera terselesaikan, kami meminta kepada pihak PT PPU untuk memberikan nomor rekening lain atas nama Perusahaan atau menyelesaikan permasalahan rekening yang sebelumnya telah terdaftar  sesuai dengan Perjanjian Jasa Transportir Angkutan BBM antara PT PPU dengan Patra Logistik,” tambah Prisma.

        Baca Juga: Ahli Hukum Optimis Adanya Keberpihakan Pemerintah Baru Prabowo-Gibran Terhadap Sektor Tembakau

        “Kami berharap untuk kedepannya kepada para mitra Patra Logistik, apabila ada kendala, dapat mengedepankan komunikasi yang baik terlebih dahulu. Karena, Patra Logistik selalu bekerja sama berdasarkan asas itikad dan hubungan yang baik kepada semua pihak-pihak," kata Prisma lagi.

        Sementara itu, terkait putusan, Prisma  mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu salinan resmi dari Pengadilan. Diketahui, hingga kini putusan tersebut masih dalam tahap minutasi.

        Dukungan kepada Patra Logistik dikemukakan oleh para mitra-mitra yang selama ini telah bekerja sama dengan Patra Logistik. 

        “Kami selama ini bekerja sama dengan Patra Logistik di wilayah Batam dan untuk pembayaran kami juga tidak ada masalah walaupun ada masalah hal tersebut masih bisa dikomunikasikan dan dicarikan jalan terbaik,” ujar Zikri Direktur PT Cahaya Perdana Transalam.

        Hal senada disampaikan oleh Chandra, Manager PT Mandiri Jaya Perkasa Utama yang telah bermitra dengan Patra Logistik di wilayah Jakarta.

        “Selama hampir 8 tahun kami bekerja sama dengan Patra Logistik, kita selalu dapat menjalankan pekerjaan dengan baik dan mendapatkan pembayaran sesuai dengan perjanjian,” ujar Chandra

        Selanjutnya setelah putusan ini Patra Logistik akan melakukan pembayaran kepada PT PPU dan semoga kedepan bisa bekerja sama kembali untuk melayani kebutuhan energi kepada  masyarakat.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: