Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Tanda Tangan Digital Indonesia Siap Diakui Global, Ini Strategi Kemkomdigi

Tanda Tangan Digital Indonesia Siap Diakui Global, Ini Strategi Kemkomdigi Kredit Foto: Antara/Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mempercepat penyelarasan standar sertifikasi elektronik dan tanda tangan digital Indonesia dengan standar internasional. Langkah ini ditempuh untuk memperkuat kepercayaan terhadap ekosistem digital nasional sekaligus mempermudah transaksi elektronik lintas negara.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan penyelarasan tersebut bertujuan agar sertifikat elektronik yang diterbitkan berdasarkan hukum Indonesia memperoleh pengakuan yang lebih luas di tingkat regional maupun global.

“Kami terus menyelaraskan kerangka sertifikasi elektronik dan tanda tangan digital Indonesia dengan standar internasional yang diakui secara luas sebagai tanda tangan elektronik yang sah, sehingga sertifikat yang diterbitkan berdasarkan hukum Indonesia memiliki standar hukum dan teknis yang dipercaya oleh mitra-mitra regional kita,” ujar Nezar dalam Asia Public Key Infrastructure (PKI) Consortium Special Steering Committee Meeting di Badung, Bali, Jumat (24/7/2026).

Menurutnya, harmonisasi standar menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem kepercayaan digital (digital trust) yang mampu mendukung interoperabilitas layanan dan transaksi elektronik lintas negara. Dengan kerangka tersebut, Indonesia diharapkan tidak hanya memperkuat kedaulatan digital, tetapi juga meningkatkan pengakuan internasional terhadap sertifikat elektronik nasional.

Nezar menegaskan bahwa kedaulatan digital tidak bertentangan dengan interoperabilitas.

“Kedaulatan digital suatu negara justru akan semakin kuat apabila kerangka kepercayaannya cukup kokoh sehingga dipercaya oleh negara lain, bukan ketika sistem tersebut begitu tertutup sehingga tidak membutuhkan kepercayaan dari siapa pun,” katanya.

Ia menilai penguatan sistem kepercayaan digital menjadi kebutuhan mendesak mengingat Indonesia merupakan ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara dan memiliki jumlah penduduk terbesar keempat di dunia. Besarnya aktivitas digital nasional, menurutnya, harus diimbangi dengan regulasi, tata kelola, dan infrastruktur yang mampu menjamin keamanan, pelindungan data, serta kepastian hukum.

Sebagai fondasi, pemerintah mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

“Fondasi tersebut merupakan standar akuntabilitas dasar yang wajib dipenuhi oleh setiap penyelenggara sehingga di atasnya dapat dibangun berbagai kerangka kepercayaan sektoral, termasuk penggunaan tanda tangan digital tersertifikasi,” ujar Nezar.

Kemkomdigi juga memanfaatkan forum Asia PKI Consortium sebagai wadah harmonisasi kebijakan dan interoperabilitas layanan kepercayaan digital. Pengalaman negara-negara anggota, seperti Korea Selatan, Taiwan, India, Hong Kong, Singapura, hingga sejumlah negara di Eropa, menjadi referensi dalam pengembangan sistem sertifikasi elektronik nasional.

“Seluruh contoh tersebut menegaskan apa yang telah disadari para pendiri konsorsium ini sejak tahun 2001, yaitu bahwa kedaulatan dan interoperabilitas bukanlah dua hal yang saling bertentangan,” katanya.

Selain memperkuat kerja sama internasional, pemerintah juga meningkatkan koordinasi antara Kemkomdigi, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Peruri untuk menyelaraskan kebijakan, ketahanan siber, pengawasan sektor jasa keuangan, serta infrastruktur akar kepercayaan (root of trust).

Baca Juga: Komdigi Kaji Putusan MK soal Kuota Internet Tak Boleh Hangus

Baca Juga: Komdigi Usulkan Keringanan Tarif Verifikasi Biometrik Registrasi SIM ke Kemendagri

Di sisi lain, pemerintah mulai menyiapkan regulasi untuk mengantisipasi perkembangan teknologi, seperti kriptografi pascakuantum, verifikasi identitas berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), dan layanan penandatanganan digital berbasis komputasi awan (cloud computing) yang dinilai akan menjadi standar baru ekosistem digital global.

“Ambisi Indonesia bukanlah menjadi negara dengan infrastruktur digital paling berdaulat di Asia. Ambisi kami adalah membangun infrastruktur digital yang begitu tepercaya sehingga kedaulatannya tidak pernah dipertanyakan,” ujar Nezar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri