Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merespon cepat aduan masyarakat terkait akun media sosial @katakstvns.70 yang dianggap meresahkan karena menyebarkan konten promosi judi online. Aduan tersebut datang dari warganet yang mengkhawatirkan dampak negatif akun tersebut, terutama di kalangan pelajar, karena selain mempromosikan judi online, akun tersebut juga memuat konten tawuran pelajar.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap penyebar konten yang melanggar hukum, termasuk promosi judi online. “Kami hajar penyebar materi promosi judi online, tidak ada kompromi,” ujar Menkominfo pada Rabu, 9 Oktober 2024, di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat. Menurutnya, Kominfo berkomitmen untuk memberantas konten negatif yang merugikan masyarakat.
Akun @katakstvns.70 yang diadukan oleh warganet, salah satunya melalui akun @irwandiferry, memiliki sekitar 1,2 juta pengikut. Akun ini diketahui tidak hanya mempromosikan judi online secara terbuka, tetapi juga menyelenggarakan acara peluncuran situs web judi online, yang menambah keresahan masyarakat. Melihat dampak dari konten tersebut, warganet turut meminta pihak berwenang, termasuk Kominfo dan Bareskrim Polri, untuk segera menindak akun tersebut.
Menkominfo menegaskan bahwa akun-akun yang mempromosikan judi online pasti akan diblokir. “Kominfo pasti memblokir akun-akun dengan konten promosi judi online yang menjadi musuh kita bersama,” ujar Budi Arie. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya tidak akan berhenti hanya pada pemblokiran akun media sosial, tetapi juga akan mengusut jaringan lebih luas yang terlibat dalam penyebaran konten ilegal ini.
Baca Juga: Pemprov DKI Gelar Edukasi Anti-Pungli, Gratifikasi, dan Judi Online
Sejak periode 17 Juli 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 3.277.834 konten bermuatan judi online atau sekitar 3,3 juta konten. Ini merupakan bagian dari langkah intensif yang dilakukan Kominfo untuk menjaga ruang digital Indonesia tetap bersih dari konten negatif, terutama yang berkaitan dengan judi online. Selain itu, sebanyak 25.500 halaman judi online yang tersisip di situs-situs lembaga pendidikan dan 26.599 halaman di situs lembaga pemerintahan juga telah diblokir.
Kominfo terus melakukan patroli siber secara berkala untuk memastikan ruang digital aman dari konten-konten ilegal. Pemantauan dilakukan dengan bantuan teknologi serta partisipasi aktif masyarakat yang melaporkan adanya konten-konten bermasalah. Menteri Budi Arie menyampaikan bahwa langkah ini adalah upaya bersama untuk menciptakan lingkungan digital yang aman dan sehat bagi masyarakat, terutama generasi muda.
Selain memblokir akses situs-situs judi, Kementerian Kominfo juga bekerja sama dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menindak akun-akun keuangan yang terkait dengan judi online. Hingga saat ini, Kominfo telah mengajukan permohonan pemblokiran terhadap 573 akun e-wallet yang terindikasi digunakan untuk transaksi judi online. Selain itu, sebanyak 7.499 rekening bank yang diduga terkait dengan judi online juga diajukan untuk diblokir.
Kominfo juga aktif berkoordinasi dengan penyedia layanan internet dan media sosial. “Kami juga menyampaikan keyword terkait judi online kepada Google sejumlah 20.770 keyword dan kepada Meta sebanyak 5.031 keyword,” ujar Budi Arie. Hal ini bertujuan untuk mempersempit ruang gerak promosi judi online di berbagai platform digital, sekaligus mencegah kemunculan kembali konten serupa.
Baca Juga: Judi Online Jadi Biang Kerok Turunnya Daya Beli Masyarakat
Kasus @katakstvns.70 menjadi salah satu contoh nyata bagaimana akun-akun media sosial dapat dengan cepat menyebarkan konten negatif jika tidak diawasi dengan baik. Kementerian Kominfo terus menggalakkan patroli siber dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menutup celah bagi penyebaran konten ilegal, termasuk promosi judi online.
Budi Arie menekankan pentingnya peran masyarakat dalam membantu pemerintah memantau konten-konten negatif di ruang digital. Partisipasi aktif warga dalam melaporkan konten yang merugikan akan sangat membantu Kominfo dalam melakukan tindakan yang lebih cepat dan tepat sasaran. “Kami mengajak masyarakat untuk terus berkolaborasi dalam menjaga dunia maya yang bersih dan sehat,” tutup Menkominfo.
Dengan langkah-langkah strategis yang terus dilakukan oleh Kominfo, diharapkan ruang digital Indonesia semakin aman dari konten-konten yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat. Patroli siber yang konsisten serta tindakan tegas terhadap pelanggaran di dunia maya menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh konten ilegal, termasuk judi online.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: