Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Menteri Budi Arie Konsisten Jalankan Kebijakan Tegas, Transaksi Judol Berhasil Ditekan Lebih dari 50%

        Menteri Budi Arie Konsisten Jalankan Kebijakan Tegas, Transaksi Judol Berhasil Ditekan Lebih dari 50% Kredit Foto: Kementerian Kominfo
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, kembali menegaskan langkah konkret dalam upaya pemberantasan perjudian online. Melalui Keputusan Menteri Nomor 521 Tahun 2024, Menteri Budi merumuskan strategi pemberantasan yang tegas dan berkelanjutan.

        “Strategi ini mencakup ruang lingkup konten perjudian online, prioritas kebijakan dan program kerja, pengawasan ketat, penindakan tegas, serta pelibatan bermakna (meaningful participation) oleh pemangku kepentingan,” jelasnya di Jakarta Pusat, Sabtu (19/10/2024).

        Keputusan Menteri tersebut mencakup konten perjudian online yang terdiri dari aplikasi, akun, iklan, situs, sistem billing operator, hingga promosi dalam bentuk gambar, video, suara, dan tulisan. Langkah ini bertujuan untuk memberantas konten-konten yang merusak tatanan sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat.

        “Semua bertujuan untuk terus memastikan pemberantasan konten-konten terkait perjudian daring yang merusak tatanan sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat,” tutur Menkominfo.

        Menteri Budi Arie menekankan bahwa perjudian daring adalah ancaman serius yang memerlukan tindakan strategis dan tanpa kompromi. 

        Baca Juga: Fasilitasi Transaksi Judi Online, 5 E-Wallet Ini Kena Teguran Keras Menkominfo

        "Kominfo berkomitmen penuh untuk memerangi segala bentuk promosi, fasilitasi, dan ajakan yang berkaitan dengan perjudian daring," tegasnya.

        Sebagai bagian dari upaya transparansi, Kominfo akan memantau perkembangan penindakan perjudian daring secara berkala dan melaporkan hasilnya melalui portal resmi. 

        "Kami memastikan keterbukaan dalam pelaksanaan strategi ini dengan terus memperbarui informasi mengenai jumlah situs, akun, dan konten perjudian daring yang telah ditutup setiap minggunya," jelas Menkominfo.

        Selain itu, Menteri Budi juga menekankan pentingnya kampanye literasi digital dan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan yang menjadi target utama perjudian daring. “Kami akan terus mendukung upaya pemberantasan perjudian online secara menyeluruh melalui pendekatan inovatif dan kolaboratif,” tambahnya.

        “Kominfo akan terus memfasilitasi upaya pemberantasan perjudian daring dari hulu ke hilir melalui pendekatan inovatif dan kolaboratif,” tegasnya.

        Bersamaan dengan dikeluarkannya kebijakan tersebut, Menteri Budi Arie juga mengeluarkan Instruksi Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pemberantasan Kegiatan Perjudian Dalam Jaringan, yang ditujukan kepada seluruh pejabat pimpinan di Kementerian Kominfo. 

        “Instruksi ini memerintahkan seluruh unit kerja di lingkungan Kominfo, termasuk penyelenggara sistem elektronik dan jaringan telekomunikasi, untuk mengambil langkah-langkah konkret dalam pemberantasan perjudian daring,” jelasnya. 

        Instruksi ini juga menegaskan kembali komitmen yang terus berkelanjutan dalam pemberantasan judi online.  

        Menurut data PPATK, langkah-langkah yang telah ditempuh Kominfo, bersama dengan pihak terkait, selama 15 bulan terakhir telah menekan transaksi judi online secara signifikan. 

        Baca Juga: Kominfo Tangani Cepat Akun 'Katak Bhizer' Penyebar Promosi Judi Online

        "Saya kemarin mendapat informasi langsung dari Pak Ivan, Kepala PPATK, bahwa yang kita lakukan selama satu tahun lebih ini telah berhasil menekan transaksi judol dengan drastis. Menurut Pak Ivan, kalau Kominfo dan pihak terkait tidak melakukan tindakan tegas, transaksi judol di tahun ini diproyeksikan bisa mencapai  Rp400 Triliun. Nilai ini bahkan berpotensi menembus angka Rp900 Triliun jika tidak dikendalikan sama sekali. Tapi dengan ketegasan kita bersama, Pak Ivan memprediksi transaksi judol sampai penghujung tahun ini bisa ditekan sampai di bawah Rp200 Triliun, sekitar  Rp174 Triliun. Ini betul-betul signifikan dan penurunan sebesar ini belum pernah terjadi sebelumnya," ungkap Menteri Budi Arie. 

        Menkominfo berharap, dengan penandatanganan dua kebijakan ini, pondasi kokoh ketegasan dalam pemberantasan judi online terus dilakukan secara konsisten, untuk menjaga efektivitas kebijakan yang selama ini telah dicapai. 

        "Saya tidak pernah mau kompromi dengan judol. Semua saya lakukan sungguh-sungguh karena kecintaan saya pada masyarakat. Saya tidak ingin ngelihat keluarga-keluarga hancur hubungannya, berantakan ekonominya, depresi, bahkan sampai bunuh diri, jual bayi demi judi. Ini sangat menyedihkan buat saya," ungkapnya.

        "Makanya saya bersyukur ketika dapat info dari Pak Ivan kalau usaha kita selama ini secara nyata mampu nurunin transaksi sampai 50% lebih. Jadi kita gak boleh mundur, ketegasan ini wajib terus dilakukan demi rakyat!" tutup Budi Arie.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: