Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jokowi Tandatangani PP Kenaikan Gaji Hakim Jelang Purnatugas, Segini Gapok Terbaru di Berbagai Tingkat Golongan

        Jokowi Tandatangani PP Kenaikan Gaji Hakim Jelang Purnatugas, Segini Gapok Terbaru di Berbagai Tingkat Golongan Kredit Foto: Sekretariat Presiden
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Mahkamah Agung (MA). PP ini disahkan oleh Jokowi pada Jumat, 18 Oktober 2024, menjelang akhir masa jabatannya sebagai Presiden ke-7 RI.

        Peraturan baru ini mengatur penyesuaian gaji pokok hakim berdasarkan golongan ruang yang ditentukan berdasarkan pangkat dan masa kerja. 

        Dalam Pasal 3 Ayat (1), disebutkan bahwa gaji pokok diberikan setiap bulan kepada hakim sesuai golongan ruang yang ditetapkan. Selain itu, negara menjamin kesejahteraan hakim, mengingat peran mereka sebagai pejabat negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman.

        Tujuan dari perubahan ini adalah untuk memastikan kemandirian hakim dalam menjalankan tugasnya serta memperkuat tanggung jawab mereka dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman. Perincian besaran gaji pokok ini diatur dalam Lampiran I, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PP tersebut.

        Baca Juga: Capaian Menakjubkan KemenKopUKM Terhadap Ekonomi RI Lima Tahun Kepemimpinan Jokowi

        Sebagai gambaran, gaji pokok terendah bagi hakim dengan golongan IIIa dan masa kerja 0 tahun kini menjadi Rp2.785.700, sedangkan gaji pokok tertinggi bagi hakim dengan golongan IVe dan masa kerja 32 tahun mencapai Rp6.373.200.

        Besaran ini meningkat signifikan dibandingkan aturan sebelumnya dalam PP Nomor 94 Tahun 2012, di mana gaji pokok hakim golongan IIIa masa kerja 0 tahun hanya sebesar Rp2.064.100, sementara gaji pokok tertinggi untuk golongan IVe masa kerja 32 tahun sebesar Rp4.978.000.

        Selain itu, tunjangan jabatan hakim di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer juga mengalami peningkatan sesuai dengan ketentuan dalam PP terbaru ini.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: