Allianz Life Indonesia memberikan hak jawab terkait pemberitaan CWIG Serukan Keadilan untuk Para Agen.
Menurut pihak Allianz Life Indonesia, pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada, untuk itu, perlu ada ruang untuk mengklarifikasinya.
Dan berikut hak jawab dari pihak Allianz Life Indonesia, melalui Head of Corporate Communications Wahyuni Murtiani:
Sehubungan dengan diterbitkannya berita mengenai PT Asuransi Allianz Life Indonesia dan PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia (“Perusahaan”) di Wartaekonomi.co.id yang berjudul Baca Juga: CWIG Serukan Keadilan untuk Para Agen kami menyampaikan hak jawab dan klarifikasi atas berita tersebut karena tidak sesuai dengan fakta yang ada.
Terkait informasi yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut mengenai adanya protes dari 6.000 Business Partner (BP) yang menuntut haknya atas pemotongan pendapatan Agen tanpa persetujuan dan adanya kelebihan pembayaran pajak hingga 10 tahun, dapat kami sampaikan klarifikasi sebagai berikut:
1. Setiap Agen Perusahaan tunduk pada Perjanjian Keagenan yang ditandatangani oleh Agen dan Perusahaan (“Perjanjian Keagenan”), termasuk setiap dokumen- dokumen yang disebutkan dalam Perjanjian Keagenan tersebut, termasuk Kode Etik Tenaga Pemasar, Kode Etik Allianz dan pedoman yang mengatur hal-hal lainnya sehubungan dengan aktivitas keagenan (“Dokumen Keagenan”). Dokumen Keagenan tersebut merupakan kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Keagenan.
2. Ketentuan kompensasi atau imbal jasa bagi Agen, termasuk mengenai Overriding Operation dan penggunannya, telah secara jelas diatur dalam Dokumen Keagenan. Lebih lanjut, setiap komponen pendapatan Agen dan pajak-pajak yang timbul atasnya juga telah dijelaskan secara transparan dalam setiap laporan yang Perusahaan sampaikan kepada Agen setiap bulannya.
3. Perusahaan berkomitmen penuh terhadap integritas dalam setiap aspek bisnis, termasuk transparansi pembayaran kompensasi kepada Agen. Perusahaan juga senantiasa menaati peraturan yang berlaku, termasuk peraturan perpajakan yang berlaku.
Berdasarkan penjelasan di atas, kami mohon Redaksi Wartaekonomi.co.id dapat merevisi berita tersebut dan memuat klarifikasi resmi PT Asuransi Allianz Life Indonesia dan PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: