PT Petrosea Tbk (PTRO), emiten yang dimiliki oleh Prajogo Pangestu, akan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 16 Desember 2024. Agenda utama RUPSLB adalah meminta persetujuan untuk pemecahan nominal saham (stock split) dengan rasio 1:10, mengubah nilai nominal saham dari Rp 50 menjadi Rp 5 per saham.
Jika disetujui, jumlah saham yang ditempatkan dan disetor penuh akan meningkat signifikan, dari 1 miliar lembar menjadi 10,08 miliar lembar saham.
Berikut jadwal pelaksanaan yang direncanakan:
- Akhir Perdagangan Saham dengan Nominal Lama: 27 Desember 2024
- Awal Perdagangan Saham dengan Nominal Baru (Pasar Reguler dan Negosiasi): 30 Desember 2024
- Penundaan Perdagangan di Pasar Tunai: 30 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025
- Penyelesaian Perdagangan Saham dengan Nominal Lama: 2 Januari 2025
- Distribusi Saham dengan Nominal Baru: 3 Januari 2025
- Awal Perdagangan Saham dengan Nominal Baru di Pasar Tunai: 3 Januari 2025
Manajemen Petrosea menyampaikan bahwa langkah ini bertujuan untuk meningkatkan likuiditas perdagangan saham, membuat harga saham lebih terjangkau bagi investor, terutama individu, serta menarik minat calon investor baru. Dengan begitu, basis pemegang saham, baik nasional maupun asing, diharapkan semakin meluas.
Selain itu, pemecahan saham diharapkan mampu:
- Meningkatkan permintaan atas saham perseroan.
- Menambah frekuensi perdagangan saham.
- Memperluas klasifikasi pemegang saham, baik perorangan maupun institusi.
Manajemen PTRO menegaskan bahwa aksi korporasi ini tidak akan memberikan dampak negatif terhadap posisi keuangan perseroan.
RUPSLB akan dilaksanakan pada:
- Tanggal: Senin, 16 Desember 2024
- Waktu: Pukul 10.00 WIB
- Lokasi: Indy Bintaro Office Park, Jl. Boulevard Bintaro, Sektor VII, Kav B7/A6, CBD Bintaro, Tangerang Selatan
Recording Date atau tanggal pencatatan pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPSLB adalah 21 November 2024.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: