Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kebijakan TKDN Disebut Hambat Investasi dari Amerika Serikat, Pemerintah Tegas Lindungi Investasi Dalam Negeri

        Kebijakan TKDN Disebut Hambat Investasi dari Amerika Serikat, Pemerintah Tegas Lindungi Investasi Dalam Negeri Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Laporan investasi dari AmCham Indonesia dan US Chamber of Commerce menyebutkan bahwa aturan TKDN dianggap sebagai salah satu hambatan besar bagi investasi asal Amerika Serikat. Managing Director AmCham Indonesia, Lydia Ruddy, menyatakan bahwa perusahaan dalam rantai pasok global menghadapi kesulitan jika tidak dapat memenuhi kebutuhan komponen dengan kualitas tertentu.

        Menanggapi hal ini, Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menegaskan bahwa kebijakan TKDN tetap memungkinkan impor bahan baku yang belum dapat diproduksi dalam negeri. Perhitungan TKDN atas produk berbahan baku impor tersebut dilakukan secara berkeadilan. 

        Febri menyatakan bahwa kebijakan TKDN dirancang untuk menjaga permintaan pasar domestik, terutama dari belanja pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan rumah tangga. 

        “Ini hanya masalah kemauan saja dari perusahaan global berteknologi tinggi tersebut untuk berinvestasi di Indonesia. Dengan pasar domestik yang besar dan pertumbuhan ekonomi tinggi, TKDN bukanlah hambatan,” ujar Febri pada Sabtu (30/11/2024).

        “Besarnya daya tarik pasar domestik ini harus kami manfaatkan sepenuhnya untuk menarik investor asing dari berbagai negara melalui kebijakan TKDN,” lanjutnya.

        Baca Juga: Gandeng Karoseri Piala Mas, SAG Siap Kenalkan Bus Listrik dengan TKDN 20 Persen

        Potensi pasar domestik Indonesia yang besar diharapkan dapat menarik lebih banyak investasi manufaktur. Kebijakan ini juga bertujuan untuk melakukan pendalaman struktur industri dalam negeri dan meningkatkan penyerapan tenaga kerja.

        “TKDN merupakan karpet merah bagi investor luar negeri yang ingin membangun fasilitas produksi dan sekaligus menjual produknya di Indonesia. Kami berkewajiban menjamin keberlangsungan investasi mereka tersebut,” tegasnya.

        Kebijakan TKDN berlaku tanpa diskriminasi terhadap asal negara investor. Semua fasilitas produksi yang dibangun di Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan sertifikasi TKDN sesuai regulasi yang berlaku, termasuk industri kecil, menengah, hingga perusahaan global berteknologi tinggi.

        Baca Juga: TKDN Capai 90 Persen, PLN Berhasil Operasikan SUTET 275 kV Muara Enim - Gumawang secara Penuh

        Kewajiban penggunaan produk dalam negeri diharapkan dapat menciptakan efek positif, termasuk penguatan industri hulu hingga hilir, pertumbuhan industri pendukung seperti manufaktur komponen dan mesin, serta peningkatan penyerapan tenaga kerja.

        “Besarnya dampak yang muncul dari penggunaan produk dalam negeri tentu tidak bisa dianggap main-main. Belanja produk dalam negeri menciptakan backward linkage dan forward linkage dalam sektor ekonomi Indonesia,” tutur Febri.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: