Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

TKDN Kendaraan Listrik Mau 60%, Siapa yang Diuntungkan?

TKDN Kendaraan Listrik Mau 60%, Siapa yang Diuntungkan? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Industri kendaraan listrik nasional menghadapi tantangan meningkatkan kandungan komponen lokal menjadi 60% mulai 2027, di tengah persaingan dengan produk impor yang lebih dahulu masuk ke pasar Indonesia. Penguatan industri pemasok, transfer teknologi, dan kepastian penyerapan produk lokal menjadi faktor penentu agar kenaikan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tidak berhenti pada pemenuhan persyaratan administratif.

Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef), M Rizal Taufikurahman, menilai efektivitas kebijakan TKDN harus diukur dari peningkatan nilai tambah domestik, penguasaan teknologi, serta kemampuan memperkuat industri pemasok dalam negeri.

"Jika peningkatannya bertumpu pada perakitan dan karoseri, sementara komponen strategis tetap diimpor, pendalaman industri akan terbatas," ujar Rizal dalam keterangan resmi, Jumat (6/11/2026).

Ketentuan TKDN minimum 60% untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda empat atau lebih sebenarnya telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023. Aturan tersebut menetapkan kewajiban TKDN sebesar 40% pada 2022–2026, meningkat menjadi 60% pada 2027–2029, dan 80% mulai 2030. Dengan demikian, tahun depan menjadi periode dimulainya tahapan kewajiban baru yang telah memiliki dasar regulasi sejak 2023. 

Tantangan penerapan kebijakan tersebut muncul ketika pasar kendaraan listrik nasional berkembang pesat. Data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menunjukkan penjualan grosir atau wholesales mobil listrik berbasis baterai mencapai 117.218 unit sepanjang Januari–September 2026. Angka itu meningkat 112,25% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebanyak 55.225 unit dan telah melampaui total penjualan sepanjang 2025 yang mencapai 103.931 unit. 

Pertumbuhan pasar tersebut membuka peluang bagi produsen dan pemasok komponen dalam negeri. Namun, peningkatan permintaan juga memperbesar persaingan dengan merek asing yang telah lebih dahulu membangun jaringan distribusi dan basis konsumen di Indonesia.

Salah satu kebijakan yang menjadi perhatian adalah insentif impor kendaraan listrik dalam kondisi utuh atau completely built up (CBU). Melalui Perpres Nomor 79 Tahun 2023, pemerintah memberikan ruang pemberian insentif impor CBU dengan persyaratan komitmen produksi kendaraan di dalam negeri, pemenuhan TKDN, serta penyampaian jaminan senilai insentif yang diterima perusahaan.

Sementara itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2024 menetapkan tarif bea masuk 0% untuk impor kendaraan listrik berbasis baterai tertentu yang memenuhi persyaratan program, dengan masa berlaku hingga 31 Desember 2025. Skema tersebut dimaksudkan untuk mempercepat investasi dan pengembangan produksi kendaraan listrik di dalam negeri. 

Melalui skema tersebut, produsen memperoleh kesempatan memasarkan kendaraan impor sebelum merealisasikan komitmen produksi lokal sesuai jumlah dan jangka waktu yang ditetapkan. Karena itu, realisasi komitmen produksi dan pemenuhan kewajiban TKDN menjadi aspek penting untuk dievaluasi pemerintah.

Rizal menilai peningkatan TKDN harus disertai kepastian permintaan dan kesiapan pemasok. Tanpa dukungan tersebut, kewajiban penggunaan komponen lokal berpotensi meningkatkan biaya produksi dan memengaruhi daya saing kendaraan listrik di pasar domestik.

"Pemasok domestik juga membutuhkan pembiayaan mesin, sertifikasi, dan pendampingan mutu. Tanpa pengawasan yang ketat, TKDN berisiko menjadi kepatuhan administratif dengan manfaat industri yang terbatas," jelasnya.

Persoalan persaingan impor juga terlihat pada sektor kendaraan niaga. Data perdagangan yang diolah Bisnis.com menunjukkan impor truk utuh asal Tiongkok mencapai 15.070 unit dengan nilai US$688,6 juta sepanjang 2025, meningkat 10,24% dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, data tersebut mencakup kendaraan niaga secara umum dan tidak dapat langsung disamakan dengan impor kendaraan listrik. 

Di sisi lain, Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji menyatakan optimistis industri nasional mampu memenuhi kewajiban TKDN 60% pada 2027. Ia menilai komitmen produksi di Indonesia dan alih teknologi menjadi faktor pendukung kesiapan industri.

"Saya yakin ini siap. TKDN itu intinya kan produk dalam negeri. Apabila industri itu diproduksi di Indonesia pasti tidak ada problem. Apalagi ada komitmen untuk alih teknologi. Ini agak canggih ini. Jadi jangan khawatir, kita akan selalu dorong utamakan produk dalam negeri. TKDN-nya pasti akan kita kontrol," tuturnya di Jakarta, Kamis (29/10/2026). 

Baca Juga: TKDN Mobil Listrik 60% Bisa Dikejar, Kemenperin Ungkap Syaratnya

Baca Juga: Kejar TKDN 60%, Toyota Dihadapkan pada Hitung-hitungan Investasi Baterai

Baca Juga: Serius kembangkan Industri Otomotif RI, Lima Jenis Mobil Wuling Kini Penuhi TKDN 60%

Namun, kesiapan industri memenuhi target TKDN baru menjawab persoalan dari sisi produksi, tantangan utamanya adalah memastikan produk lokal benar-benar terserap pasar. Kenaikan TKDN hingga 60% semestinya diikuti peningkatan produksi dan penjualan kendaraan buatan dalam negeri, bukan sekadar bertambahnya persentase komponen lokal ketika permintaan justru lebih banyak dipenuhi produk impor.

Pada akhirnya, siapa yang sebenarnya diuntungkan dari target TKDN 60% jika impor masih memiliki ruang besar untuk menguasai pasar. Produsen lokal diminta berinvestasi, meningkatkan kandungan lokal, dan memperbesar kapasitas produksi, tetapi apakah pertumbuhan konsumsi juga akan dinikmati industri dalam negeri. Jangan sampai TKDN hanya jadi harimau di atas kertas, sementara pasar yang tumbuh justru lebih banyak produk impor.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri