Menkomdigi Minta Operator Telekomunikasi Seluler Perketat Pengawasan dan Pembatasan Transaksi Pulsa
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid meminta operator telekomunikasi seluler memperketat pengawasan transaksi pulsa. Tak hanya itu, Meutya juga meminta mereka untuk mendukung pembatasan transfer pulsa.
Tujuannya adalah untuk mencegah penyalahgunaan dalam aktivitas judi online. Menurut Meutya hal itu ditujukan agar Pemerintah dapat menerapkan langkah preemtif untuk memberantas judi online di Indonesia.
"Kami menemukan praktik konversi pulsa menjadi uang yang dimanfaatkan untuk judi online. Untuk itu, kami meminta operator seluler lebih proaktif mendeteksi dan mencegah penyalahgunaan ini."
"Regulasi pembatasan transfer pulsa juga akan kami atur, dengan tetap memperhatikan kebutuhan pelanggan," ujar Meutya dalam Rapat Koordinasi bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan perwakilan Operator Telekomunakasi Seluler di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (03/12/2024).
Menkomdigi juga mendorong registrasi ulang SIM card menggunakan data biometrik kependudukan guna mempermudah identifikasi pelaku judi online.
Baca Juga: Menkominfo Ungkap Peran Gibran dalam Acara Pembekalan Calon Menteri
Selain itu, regulasi lebih ketat akan diterapkan untuk memastikan seluruh penyelenggara layanan internet (ISP) dan penyedia jaringan (NAP) serentak memblokir konten negatif.
Meutya Hafid juga menekankan arti penting langkah preventif melalui sosialisasi masif. Dengan penetrasi telepon seluler yang tinggi, pesan literasi digital dari operator seluler dianggap efektif menjangkau masyarakat luas.
"Sosialisasi ini harus menyasar generasi muda agar mereka mampu mengenali dan menghindari modus judi online," tandasnya.
Kemkomdigi memaparkan bahwa pihaknya telah menutup akses lebih dari 250.000 konten judi online selama November 2024. Kendati demikian, Meutya menekankan pada ada kolaborasi lintas sektor.
Baca Juga: Menkominfo Ungkap yang Akan Dilakukan Prabowo ke Menteri dan Wamen Usai Dilantik
Termasuk di dalamnya terdapat PPATK dan operator seluler yang mesti kerja sama dan sangat dibutuhkan untuk mengatasi kerugian masyarakat akibat judi online, yang transaksinya mencapai Rp41 triliun dalam kurun waktu Januari-September.
“Kami berharap sinergi ini menciptakan solusi inovatif yang efektif memberantas judi online. Mari kita bersama-sama menjaga keamanan ruang digital Indonesia,” tutup Meutya Hafid.
Diketahui rapat Menkomdigi dihadiri pula oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, Plt. Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Ismail, Plt. Direktur Jenderal Ekosistem Digital Wayan Toni Supriyanto, Plt. Direktur Pengawasan Ruang Digital Brigjen Pol Alexander Sabar, dan jajaran pimpinan operator seluler.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: