Komdigi Buka Suara soal Tudingan Sensor Liputan Demo, Ini Penjelasan Meutya
Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid membantah tudingan bahwa pemerintah melakukan penyensoran terhadap liputan aksi demonstrasi di media sosial. Sebaliknya, ia menegaskan pemerintah justru mendorong media massa menyampaikan informasi yang cepat dan akurat untuk menekan penyebaran hoaks yang diperkirakan meningkat menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Meutya menegaskan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tidak pernah melarang media meliput demonstrasi selama pemberitaan dilakukan sesuai kaidah jurnalistik dan ketentuan Undang-Undang Pers.
"Dari Kementerian Komunikasi dan Digital tidak ada kita melakukan pelarangan terhadap media massa untuk melakukan liputan-liputan apa pun bentuknya selama dalam kaidah-kaidah jurnalistik dan sesuai dengan koridor Undang-Undang Pers," ujar Meutya.
Ia juga membantah anggapan bahwa pemerintah membatasi ruang pemberitaan media terkait aksi demonstrasi.
"Jadi itu tidak betul dan silakan ditanyakan kepada teman-teman media massa lainnya," katanya.
Menurut Meutya, peran media yang menyajikan informasi secara cepat dan akurat menjadi semakin penting di tengah meningkatnya penyebaran disinformasi di ruang digital. Pemerintah, kata dia, mencermati adanya peningkatan produksi konten hoaks yang berpotensi memicu keresahan publik menjelang peringatan Hari Kemerdekaan.
"Kita mencermati dalam mendekati Agustus ini, terutama menjelang hari kemerdekaan kita, bahwa banyak sekali konten-konten hoaks yang diproduksi untuk melakukan provokasi-provokasi terhadap kondisi yang baik saat ini," ujarnya.
Ia menjelaskan, pola penyebaran hoaks yang ditemukan Komdigi beragam, mulai dari mengarang peristiwa yang tidak pernah terjadi, menggunakan dokumentasi lama seolah-olah merupakan kejadian baru, hingga mengambil video dari luar negeri lalu diklaim sebagai peristiwa yang terjadi di Indonesia.
Karena itu, Meutya meminta media massa terus menjalankan fungsi jurnalistik dengan menghadirkan informasi yang benar sehingga ruang penyebaran disinformasi dapat dipersempit.
"Komdigi menginginkan bahwa teman-teman media silakan meliput dan juga memberitakan yang benar dengan cepat agar justru tidak memberi ruang kepada gangguan informasi atau disinformasi yang masuk," katanya.
Baca Juga: Komdigi Geram! YouTube Dipanggil usai Promosi Vape Bigmo Libatkan Anak
Baca Juga: Komdigi Tegur YouTube gegara Live Bigmo Libatkan Anak Promosikan Vape, Diberi Waktu 3 Hari
Menurutnya, informasi palsu berpotensi menimbulkan ketakutan dan keresahan di tengah masyarakat apabila disebarkan tanpa dasar yang benar.
"Selama informasinya benar silakan, tapi jangan menyebarkan informasi palsu dengan keinginan untuk membuat ketakutan-ketakutan di tengah masyarakat dengan menggunakan data-data yang tidak benar," ujar Meutya.
Ia menambahkan, penyebaran hoaks tidak hanya mencederai kualitas informasi publik, tetapi juga bertentangan dengan semangat demokrasi dan kebersamaan yang perlu dijaga, terutama menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Annisa Nurfitri