GORO Resmi Gabung jadi Peserta Sandbox OJK, Dorong Inovasi dan Akses Investasi Properti
GORO, perusahaan investasi properti fraksional besar yang sudah beroperasi di Indonesia, dengan bangga mengumumkan partisipasinya sebagai peserta dengan model bisnis tokenisasi aset riil berbasis properti pertama dalam fasilitas Sandbox yang diselenggarakan dan/atau difasilitasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Persetujuan ini diberikan melalui Surat OJK Nomor S-548/IK.01/2024 dan S-549/IK.01/2024. Keduanya tertanggal 7 November 2024 dengan mengacu kepada persyaratan dan kriteria kelayakan yang diatur di dalam Peraturan OJK (POJK) No. 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan dan Surat Edaran OJK No. 5/SEOJK.07/2024 tentang Mekanisme Ruang Uji Coba dan Pengembangan Inovasi.
Persyaratan dan kriteria kelayakan yang ditetapkan untuk dapat mengikuti Sandbox tersebut lebih ketat dibandingkan ketentuan sebelumnya yang mengacu pada POJK No. 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan.
Baca Juga: OJK Resmi Buka Rekrutmen Pendidikan Calon Staf Angkatan 2 Tahun 2024
Sebagai gambaran, Sandbox adalah suatu sarana pengujian yang difasilitasi oleh OJK untuk memastikan bahwa suatu inovasi dan teknologi di sektor keuangan berkembang dengan baik dan bertanggung jawab melalui pengelolaan risiko yang baik.
Melalui sarana ini, GORO akan diuji dan dievaluasi dalam lingkungan yang terkendali untuk memastikan layanan yang aman, transparan, dan sesuai regulasi bagi para investor.
Lebih lanjut, Sandbox merupakan wujud dari pelaksanaan peran OJK dalam memberikan sarana edukasi, pendampingan, diskusi, akselerasi, serta kolaborasi dengan melibatkan banyak unsur yang difasilitasi melalui penguatan Pusat Inovasi.
Meningkatkan Inklusi Keuangan melalui Investasi yang Mudah Dipahami
Di Indonesia, penetrasi populasi yang berinvestasi masih kurang dari 10%. Dalam hal ini, GORO hadir untuk mengatasi tantangan ini dengan menyediakan kelas aset yang mudah dipahami dan diakses oleh semua kalangan.
Dengan skema investasi properti fraksional, GORO memungkinkan siapa saja untuk berinvestasi di properti tanpa harus mengeluarkan modal besar, menjadikan investasi properti lebih inklusif dan terjangkau.
Robert Hoving, Co-founder & CEO GORO, mengatakan dalam keterangan resminya, "Partisipasi kami dalam Sandbox OJK adalah bukti komitmen GORO untuk terus berinovasi dan memberikan layanan terbaik bagi para investor. Sebagai pelopor dalam tokenisasi properti, kami berupaya memenuhi standar investasi yang ditetapkan oleh OJK. Dengan dukungan regulator dan semangat gotong royong, kami yakin dapat memberikan dampak positif bagi dunia investasi properti di Indonesia. Kami ingin menjadikan investasi properti sebagai kelas aset yang mudah dipahami dan diakses oleh lebih banyak orang sehingga meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia."
Selama beberapa bulan ke depan, GORO akan menjalani serangkaian uji coba di bawah pengawasan langsung OJK dengan tujuan untuk memvalidasi dan meningkatkan semua aspek manajemen dan operasional layanan. Sarana Sandbox memberikan kesempatan bagi GORO untuk berkembang tanpa harus terbebani oleh hambatan regulasi yang biasanya menjadi tantangan perusahaan inovatif di tahap awal pengembangan.
Robert Hoving juga menekankan pentingnya Sandbox dalam memberikan kepastian berusaha di Indonesia. "Kami berkomitmen untuk menghadirkan platform yang tidak hanya inovatif, tetapi juga memiliki standar tata kelola dan manajemen risiko yang baik, serta keamanan dan keandalan sistem informasi, termasuk ketahanan siber, pelindungan konsumen dan pelindungan data pribadi, dan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan diterimanya GORO dalam Sandbox, ini memberikan kepastian hukum bagi para inovator agar dapat secara proaktif melibatkan regulator pada masa awal usahanya. Ini sangat penting untuk menciptakan ekosistem investasi yang inklusif dan dapat diakses oleh semua kalangan."
Andryan Gouw, Co-founder GORO, menambahkan, "Tokenisasi properti yang kami lakukan adalah contoh nyata dari Real World Asset (RWA) Tokenization yang dibahas secara mendalam dalam Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto 2024-2028 yang diluncurkan OJK pada 8 Agustus 2024 lalu. Teknologi rantai blok (blockchain) meningkatkan transparansi dan akuntabilitas platform GORO, memungkinkan siapa saja untuk berinvestasi di kelas aset yang sebelumnya hanya dapat dijangkau oleh kalangan tertentu, seperti properti. Dengan menjadikan aset properti lebih mudah dipahami dan diakses, kami berkontribusi pada peningkatan inklusi keuangan di Indonesia."
Selain itu, GORO telah mendapatkan sertifikasi ISO 27001, standar internasional untuk sistem manajemen keamanan informasi. Andryan Gouw menyatakan, "Dengan sertifikasi ISO 27001, kami memastikan bahwa platform kami tidak hanya inovatif tetapi juga aman dan tepercaya bagi semua pengguna kami. Sertifikasi ini menegaskan komitmen GORO dalam menjaga keamanan data dan informasi investor, serta memastikan bahwa semua proses operasional memenuhi standar keamanan tertinggi."
GORO mengucapkan terima kasih kepada OJK atas kesempatan yang diberikan untuk bergabung dalam Sandbox ini. "Kami berterima kasih kepada OJK atas kepercayaan dan dukungannya. Kerja sama ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan visi kami untuk menciptakan ekosistem investasi properti yang lebih inklusif dan transparan di Indonesia," tambah Robert Hoving.
Baca Juga: OJK Buka Rekrutmen PCS dan PCT Tahun 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya!
Dengan pengawasan langsung dari OJK, GORO akan memanfaatkan kesempatan ini untuk membantu OJK dalam mengidentifikasi kebijakan yang tepat dalam mengakomodir inovasi dan memahami inovasi yang dipelopori oleh GORO serta dalam merumuskan regulasi baru yang memastikan keamanan, transparansi, dan kesesuaian dengan regulasi yang berlaku. GORO optimis dapat terus memperkenalkan kelas aset baru ke dunia investasi dan menghadirkan pengalaman investasi yang mudah dimengerti, transparan, dan terjangkau oleh semua kalangan sehingga meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia.
Manfaat Partisipasi GORO dalam Sandbox OJK:
-
Inovasi Berbasis Regulasi: Dengan pengawasan OJK, investor dapat merasa lebih tenang karena investasi mereka sesuai dengan regulasi yang berlaku.
-
Kepastian Hukum: Partisipasi dalam Sandbox memberikan kepastian hukum bagi GORO dan para inovator untuk mengembangkan produk mereka secara proaktif.
-
Keamanan Data: Sertifikasi ISO 27001 memastikan bahwa sistem manajemen keamanan informasi GORO memenuhi standar internasional, memberikan perlindungan maksimal bagi data investor.
-
Pelindungan Konsumen: Dengan keikutsertaan GORO dalam fasilitas Sandbox, konsumen diuntungkan dengan kehadiran OJK yang senantiasa melakukan pemantauan, termasuk terhadap pelindungan konsumen, guna mewujudkan pengembangan inovasi yang bertanggung jawab di sektor jasa keuangan.
-
Pengaturan dan Perizinan: Sebagai pelopor dalam model bisnis tokenisasi aset riil berbasis properti yang telah memenuhi kriteria kelayakan dan disetujui sebagai peserta Sandbox, GORO memiliki kesempatan untuk membantu OJK untuk memahami inovasi yang dilakukan oleh GORO sehingga pada gilirannya, diharapkan kebijakan-kebijakan yang disusun untuk model bisnis GORO, disusun dengan memperhatikan inovasi dan aktivitas yang telah dilakukan oleh GORO.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: