Kasus Viral, Alvin Lim Minta Kapolri Usut Modus Novie Jual Bayi ODGJ dan Modus Cyber Army Bully Disabilitas
Setelah melakukan pertemuan dengan Menteri Sosial, Alvin Lim mengungkapkan bahwa Yayasan milik Novie diduga tidak terdaftar di Kementerian Sosial dan tidak memiliki izin untuk menghimpun donasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pengumpulan Uang dan Barang. Informasi ini juga diperkuat oleh pernyataan Gus Ipul yang turut menyebutkan bahwa yayasan tersebut tidak memenuhi persyaratan legalitas.
Selain itu, tim riset dari LQ Indonesia Lawfirm mendapatkan informasi bahwa Novie diduga menjadi subjek penyidikan di Mabes Polri terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Menurut Walikota Tangerang Arief Wismansyah, Yayasan milik novie perdagangkan Balita hasil anak ODGJ. Diketahui yayasan milik Novie Illegal karena menurut Menteri Sosial tidak memiliki ijin. Ini sangat bahaya karena berkeliaran diantara kita serigala berbulu domba," kata Alvin.
Alvin Lim juga meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberikan perhatian terhadap dugaan kasus TPPO ini. Ia menyampaikan kekhawatiran bahwa bayi yang diperjualbelikan dapat menjadi korban tindak kejahatan lainnya, seperti eksploitasi atau bahkan perdagangan organ.
Dalam pernyataannya, Alvin Lim meminta Kapolri untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu sesuai dengan mandat undang-undang yang berlaku.
“Berdasarkan informasi yang diterima oleh LQ Indonesia Lawfirm, ada oknum Jenderal Mabes mem-backup Novie sehingga proses penyidikan TPPO terhenti/dipeti eskan. Pak Kapolri, Anda adalah kristian dan Jenderal terhormat, Anda tidak boleh membiarkan bayi WNI diperjualbelikan dan ditelantarkan oleh seseorang yang berkedok yayasan tanpa izin dan tidak terdaftar di Kemensos. Tegakkan hukum sesuai perintah UU Kepolisian," tambah Alvin.
Di sisi lain, Alvin Lim turut mengecam tindakan ujaran kebencian yang diarahkan kepada disabilitas, khususnya terhadap individu bernama Agus Salim.
"Saya ada 100 lawyer di bawah LQ Indonesia Lawfirm siap seret kalian para penyebar konten berisi kebencian terhadap Agus Salim yang meperolok-olok orang buta dan mengupload video dan foto agus tanpa ijin. Saya minta Cyber Crime Polri tidak takut dan tidak gentar melawan kriminal berkedok selebgram untuk menciptakan medsos yang positif dan santun," tegas Alvin Lim.
Terkait kasus ini, Alvin Lim mengungkapkan rencana timnya untuk melayangkan laporan kepolisian terhadap pihak-pihak yang dianggap melanggar hukum, termasuk Novie dan pihak lainnya. Ia juga menyoroti pelanggaran yang dilakukan oleh selebgram tertentu yang diduga turut serta menyebarkan ujaran kebencian di media sosial, yang menurutnya melanggar Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Untuk informasi lebih lanjut terkait layanan hukum dan bantuan, masyarakat dapat menghubungi kantor terdekat melalui nomor hotline berikut:
Surabaya: 0818-0454-4489
Jakarta Barat: 0811-1534-489
Jakarta Pusat: 0811-1184-489
Tangerang: 0817-489-0999
PIK 2: 0811-1084-489
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: