Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Melebur dengan XL Axiata, BEI Bakal Hapus Saham FREN dari Papan Perdagangan

        Melebur dengan XL Axiata, BEI Bakal Hapus Saham FREN dari Papan Perdagangan Kredit Foto: Lestari Ningsih
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Bursa Efek Indonesia (BEI) buka suara terkait dengan rencana penggabungan usaha (merger) PT XL Axiata Tbk (EXCL) dengan PT Smartfren Telecom Tbk (FREN). 

        Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengungkapkan bahwa dalam aksi korporasi tersebut, kedua perusahaan telah memutuskan bila FREN akan menjadi perusahaan yang melebur dengan XL Axiata. 

        “Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan, FREN yang akan menggabungkan diri ke dalam EXCL sehingga FREN akan berakhir karena hukum,” kata Nyoman, Jakarta, Kamis (12/12/2024). 

        Nyoman mengungkap jika hal tersebut berdasarkan pada UU Perseroan Terbatas angka (9) pasal 1 yang menyebutkan bahwa penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status bada hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.

        Baca Juga: Merger XL Axiata dan Smartfren Lahirkan XLSmart yang Bernilai Rp104 Triliun

        Selain itu, merujuk pada ketentuan B.5 Peraturan Bursa No. I-G Tentang Penggabungan Usaha Atau Peleburan Usaha bahwa Bursa akan memberitahu dan mengumumkan mengenai kemungkinan dilakukannya penghapusan pencatatan atas saham Perusahaan Tercatat dari daftar saham yang tercatat di Bursa sebagai akibat dilakukannya penggabungan usaha atau peleburan usaha.

        Selanjutnya dalam angka (1) pasal 122 diatur bahwa penggabungan dan peleburan Perseroan yang menggabungkan atau meleburkan diri berakhir karena hukum.

        Adapun, lanjut Nyoman, terkait buyback sehubungan akan dilakukannya delisting atas FREN, maka merujuk pada angka (3) huruf (b) pasal 122 UUPT mengatur bahwa pemegang saham Perseroan yang menggabungkan atau meleburkan diri karena hukum menjadi pemegang saham Perseroan yang menerima Penggabungan atau Perseroan hasil peleburan.

        Baca Juga: XL Axiata dan Smartfren Gabung! Ini Langkah Besar di Balik Merger Rp104 Triliun

        “Merujuk pada ketentuan ini maka pemegang saham FREN juga akan menjadi pemegang saham EXCL setelah penggabungan,” ujarnya. 

        Selain itu,  pada angka (1) huruf (c) pasal 62 UUPT mengatur bahwa setiap pemegang saham berhak meminta kepada Perseroan agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar apabila yang bersangkutan tidak menyetujui tindakan Perseroan yang merugikan pemegang saham atau Perseroan, berupa: penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan. 

        “Sesuai dengan ketentuan tersebut, maka dalam keterbukaan informasi merger EXCL dan FREN telah dimuat cara penyelesaian hak pemegang saham yang tidak setuju terhadap merger,” tutup Nyoman. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: