Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

BEI Bakal Sanksi Emiten yang Rekayasa Data UBO

BEI Bakal Sanksi Emiten yang Rekayasa Data UBO Kredit Foto: BEI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan bahwa perusahaan tercatat bertanggung jawab penuh atas kebenaran dan keakuratan informasi terkait data pemegang saham serta pengungkapan pemilik manfaat akhir atau ultimate beneficial owner (UBO).

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan perusahaan tercatat wajib memastikan seluruh data telah diverifikasi secara internal sebelum disampaikan kepada regulator maupun dipublikasikan kepada investor.

“Untuk itu kami selalu mengingatkan perusahaan tercatat agar memastikan terlebih dahulu kebenaran informasi sebelum disampaikan,” ujar Nyoman kepada wartawan, Kamis (12/3/2026).

Nyoman menambahkan, apabila ditemukan ketidaksesuaian informasi, regulator dapat meminta emiten melakukan revisi terhadap keterbukaan informasi tersebut.

Selain itu, BEI juga dapat mengenakan sanksi sebagai bagian dari pembinaan agar perusahaan tercatat lebih memperhatikan tanggung jawabnya dalam memastikan kebenaran dan keakuratan data yang dipublikasikan kepada pasar.

“Dalam hal terdapat informasi yang tidak sesuai, regulator akan meminta dilakukan revisi serta dapat mengenakan sanksi sebagai pembinaan kepada perusahaan tercatat agar lebih memperhatikan tanggung jawabnya dalam memastikan kebenaran dan keakuratan informasi yang disampaikan,” jelasnya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengungkapan pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner/UBO) serta struktur kepemilikan saham emiten sebagai bagian dari agenda reformasi integritas pasar modal.

Baca Juga: Jurus BEI Dorong Emiten Tingkatkan Free Float 15%

Baca Juga: Unilever Belum Sampaikan UBO, Ini Alasannya

Baca Juga: BEI dan KSEI Resmi Buka Data Pemegang Saham di Atas 1%

Kebijakan tersebut mencakup penurunan ambang batas pelaporan kepemilikan saham dari minimal 5% menjadi di atas 1%.

Penegasan tersebut disampaikan Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2026 di Jakarta.

Menurut Friderica, pertumbuhan pasar modal tidak hanya dituntut tinggi, tetapi juga harus berkualitas serta memiliki integritas yang kuat.

“OJK bersama seluruh pemangku kepentingan berkomitmen untuk mereformasi integritas pasar modal Indonesia,” ujar Friderica.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Annisa Nurfitri