Seorang makeup artist (MUA) di Depok menjadi korban penipuan saat berbelanja di aplikasi TikTok. Korban bernama Endang Oktaviyanti ini mengaku menjadi korban pinjalan online alias pinjol usai berbelanja di aplikasi Tiktok. Tak tanggung-tanggung korban mengalami kerugian Rp 30.935.635.
Endang mengaku dirinya tidak pernah meminjam uang lewat pinjol. Tapi saat ini dirinya diminta untuk membayar uang yang tidak pernah dipinjamnya di aplikasi tersebut.
Endang menceritakan kronologis, awalnya pada 31 Oktober 2024 dirinya melakukan komplain lantaran barang yang dipesan berupa kosmetik tidak sesuai.
Setelah itu Endang pun mendapatkan pesan dari oknum yang mengatasnamakan Tiktok tersebut.
"Orang ini (oknum) mengiformasikan bahwa ada pembelanjaan yang tidak sesuai pesanan karena diinfokan barang hanya berupa kosong. Oknum juga kasih unjuk data dan resi, dan setelah dicek semua sama," ujar Endang kepada wartawan, Kamis (12/12).
Karena barang didkirimkan tidak sesuai, Endang meminta uang miliknya dikembalikan. Namun si oknum berjanji bakal mengirimkan uang tersebut.
Namun si oknum penipu tersebut meminta syarat apabila ingin uang kembali, yakni dengan memberikan nilai bintang lima di tokonya tersebut.
"Karena kan oknum mengirim barang kosong, tidak ada barangnya. Akhirnya oknum minta ke saya untuk tidak mengirim barang, dan berjanji mengembalikan dana sesuai nominal belanjaan," katanya.
Warga Pancoran Mas Depok ini menuturkan, si oknum penipu ini akhirnya memberikan Quick Response Code (QR Code) kepada dirinya terkait dana.pengembalian.
"Setelah selesai, uang yang ada di rekening saya justru berkurang dari sekitar Rp 14 juta, jadi tinggal Rp 8 juta, bukan uang kembali malah terkuras," bebernya.
Endang menturkan, si oknum merasa kurang puas hanya mendapatkan Rp 14 juta dari rekeningnya. Oknum penipu itu pun meminta Endang mengunduh aplikasi pinjaman online.
Saat itu Endang juga diminta untuk mengisi NIK di KTP dan berfoto selfie. Endang akhirnya tidak mengira karena telah menjadi korban penipuan.
"Dan baru sadar kalau itu pinjol dan penipuan, Setelah besoknya barang yang dipesan ternyata sampai ke rumah," keluhnya.
Karena itu Endang berharap agar pelaku penipuan tersebut bisa tertangkap, dan bertanggung jawab soal pinjaman online yang mengatasnamakan dirinya tersebut.
Endang juga telah melapor penipuan tersebut ke Polres Depok dengan nomor surat STTLP/B/1950/YJ2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: