Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PNBP dari Ruang Laut Tembus Rp833,18 Miliar pada 2024

        PNBP dari Ruang Laut Tembus Rp833,18 Miliar pada 2024 Kredit Foto: Dok. KKP
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo menyampaikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penataan ruang laut meningkat 117,63% pada tahun 2024.

        Dalam Konferensi Pers Capaian Akhir Tahun Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) 2024 yang berlangsung di Jakarta, pada Jumat (20/12/2024), Victor menyebut PNBP pada tahun ini menembus angka Rp833,18 Miliar.

        Baca Juga: Menko Airlangga Tegaskan Bahan Pokok hingga Transportasi Publik Tidak Dikenai PPN 12%

        “PNBP dari sektor pengelolaan ruang laut setiap tahun mengalami peningkatan signifikan. Hingga 19 Desember 2024 nilainya mencapai Rp833 miliar,” ujar Victor, dikutip dari siaran pers KKP, Senin (23/12).

        Sumber penerimaan terbesar berasal dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yakni senilai Rp 439,8 Miliar. PKKPRL menjadi izin dasar bagi setiap kegiatan menetap di ruang laut untuk memberikan kepastian hukum, hingga menciptakan harmonisasi antara satu aktivitas di ruang laut dengan aktivitas lainnya.

        Selain PNBP sektor pengelolaan ruang laut, program prioritas ekonomi biru perluasan kawasan konservasi yang dilaksanakan oleh Ditjen PKRL juga menunjukkan perkembangan seperti luas kawasan konservasi yang pada tahun 2024 ditargetkan 29,3 juta hektar saat ini telah mencapai 29,9 juta hektar atau 9,2% dari luas laut Indonesia. 

        “Kita harus mencapai 10% dari luas laut kita di tahun 2030 yaitu 32,5 juta hektar. Lalu target yang sudah disepakati seluruh dunia dalam Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework seluas 97,5 juta hektar atau 30 persen dari luas laut kita.  Sampai tahun ini capaian yang sudah diperoleh adalah 29,9 juta hektar artinya 9,2 persen dari luas laut kita. Ini menandakan target 10 persen di tahun 2030 bisa kita pastikan tercapai,” jelas Victor.   

        Victor juga menjelaskan selain perluasan kawasan konservasi, di tahun 2024 KKP telah berhasil mendaftarkan 2 kawasan konservasi sebagai lokasi Particularly Sensitive Sea Area (PSSA). 

        “KKP telah mendaftarkan Kawasan Konservasi yaitu Nusa Penida dan Gili Matra menjadi lokasi PSSA. Ini berarti lokasi tersebut telah diakomodir oleh International Maritime Organization (IMO) di dalam peta laut internasional sehingga kapal tidak boleh menjadikan lokasi tersebut sebagai alur laut,” lanjutnya.

        Sementara dalam rangka pengawasan dan pengendalian pesisir dan pulau-pulau kecil, sejak tahun 2022 hingga 2024 telah diterbitkan 20 Peraturan Daerah (PERDA) Integrasi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Rencana Tata Ruang Wilayah Pesisir (RTRWP), 72 Sertifikat Hak Atas Tanah (HAT) yang tersebar di 61 pulau daan 32 Kabupaten/Kota dalam kurun waktu 2011-2024. 

        Demikian halnya dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) yang telah diterbitkan KKP pada tahun 2024 sebanyak 937 dokumen, sedangkan untuk perizinan usaha pemanfaatan pulau-pulau kecil, KKP telah menerbitkan 15 izin dan rekomendasi untuk 9 pulau.      

        Selain program prioritas ekonomi biru, sejalan dengan Asta Cita Kabinet Merah Putih sekaligus mendukung swasembada pangan, Ditjen PKRL berperan dalam mewujudkan swasembada garam. 

        “Tahun 2025 dipastikan tidak ada lagi impor garam konsumsi. Untuk itu ke depan, akan melaksanakan pilot project untuk memproduksi garam di NTT sehingga ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan garam industri 30 hingga 50 persen,” pungkasnya. 

        Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan menegaskan pentingnya penataan pemanfaatan ruang laut. Selain untuk memberi kepastian hukum terhadap setiap kegiatan menetap di ruang laut, penataan ruang laut untuk menjaga keberlanjutan ekosistemnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: